John Kei Dituntut 18 Tahun Bui Terkait Penyerangan di Green Lake City & Duri Kosambi
![John Kei Dituntut 18 Tahun Bui Terkait Penyerangan di Green Lake City & Duri Kosambi](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/05/11/1306811/540x270/john-kei-dituntut-18-tahun-bui-terkait-penyerangan-di-green-lake-city-duri-kosambi.jpg)
Merdeka.com - Jhon Refra alias John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan perusakan rumah milik Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten dan pengeroyokan yang menyebabkan keponakan Nus Kei bernama Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin meninggal dunia di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Jakarta Barat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5).
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan terdakwa John Refra alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh dan menganjurkan melakukan pembunuhan berencana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan tanpa hak menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, senjata penikam, atau senjata penusuk," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 55 ayat 2, Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 , Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Apa yang menyebabkan kematian pria tersebut? Ia dicakar. Cakaran kucing di kakinya menyebabkan pendarahan hebat hingga merenggut nyawanya dalam hitungan menit.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Apa penyebab alami kematian manusia? Kematian karena penyebab alami sangat umum terjadi. Penyebab alami yang dimaksud dalam hal ini adalah segala sesuatu yang bukan merupakan kecelakaan atau hal lain yang dipengaruhi oleh suatu kekuatan eksternal, seperti kecelakaan atau pembunuhan.
-
Siapa pelakunya? Tersangka berinisial WAH. Dirinya setelah kejadian di lokasi tidak bisa dihubungi.
"Menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurang selama terdakwa berada di tahanan," ujarnya.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tersebut karena dilakukan secara terstruktur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami cidera. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan. Dengan adanya tuntutan tersebut, John Kei dapat mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada Senin (17/5) mendatang.
Sebelumnya, JPU R. Wisnu Bagus Wicaksono bersama ke lima jaksa lainnya telah mendakwa John Refra alias John Kei, termasuk Daniel Hendrik F Far Far alias Deni Kei dan Frengklin Selfianus Resmol alias Mutilasi dengan pasal berlapis.
Sebelum membacakan dakwaan pasal, jaksa menjelaskan kejadian penyerang tersebut bermula ketika Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP). Ketika bertemu, Nus Kei mengatakan jika dirinya meminta pinjaman sebesar Rp1 miliar dan akan dikembalikan dalam enam bulan dengan total Rp2 miliar.
Namun setelah dipinjamkan dan sepakat mengganti dua kali lipatnya, uang yang dijanjikan Nus Kei, namun utang tersebut tak kunjung diserahkan kepada John Kei.
"Selanjutnya John Kei membahas penghinaan yang dilakukan kelompok Nus Kei melalui video live Instagram dan menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei 'Bahwa Kalian Kerja Di sini Berkat Siapa, Kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya, dan jangan berkhianat kepada saya', kemudian Daniel Far Far menjawab 'Siap Bu (Kaka) saya bisa,'" ujar jaksa.
Akibat hinaan tersebut, dalam dakwaan jaksa mengatakan John Kei sempat memerintahkan anak buahnya untuk menggelar pertemuan di rumahnya pada 20 Juli 2020.
"Dalam Pertemuan itu John Kei mengatakan 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei' dan arahan lain dari John Kei yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja'," sebutnya.
Lalu sekitar pukul 19.00 Wib, John Kei kembali ke dalam rumah dan memanggil Daniel Far Far menyerahkan uang Rp10 juta dengan pecahan Rp50 ribuan. sebagai uang operasional.
"Sesaat sebelum pertemuan selesai, Daniel Far Far mengatakan kepada anggota Amkei "Besok (Hari Minggu Tanggal 21 Juni 2020) Berkumoul di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Jaksa.
Kemudian setelah berkumpul di Arcici Spor Center, menggunakan lima mobil yang terbagi empat mobil menuju rumah Nus Kei sementara satu mobil lagi menuju Duri Kosambi Kota Administratif Jakarta Barat yang biasanya merupakan tempat kumpul kawan-kawan Nus Kei.
Akibat penyerangan tersebut mengakibatkan satu anak buah Nus Kei, tewas yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya Frengky Rongel mengalami luka berat.
Akibat perbuataanya, John Kei bersama Daniel Hendrik Far Far dan Franklon Selfianus Resmol didakwa dengan pasal berlapis yakni, Ke satu Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1).
Ke-2 KUHP, Lebih Subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Lebih Subsidiair, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua Primair, Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Subsidiair, Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Ke tiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Jejak Komunikasi Terakhir John Kei dan Nus Kei sebelum Bentrokan Maut di Bekasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/18/1700281953374-daa5x.jpeg)
Pemeriksaan mengarah ke John Kei lantaran ditemukan jejak komunikasi dari kubu Nus Kei
Baca Selengkapnya![Detik-detik Perseteruan Kelompok John Kei Vs Nus Kei di Bekasi yang Tewaskan 1 Orang Ditembak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/6/1699277076728-syn77.jpeg)
Bermula dari kubu Nus Kei yang berencana untuk melakukan penyerangan terhadap anak buah John Kei di markasnya kawasan Bekasi.
Baca Selengkapnya![Polisi Segera Periksa Nus Kei Terkait Kasus Penyerangan di Bekasi Tewaskan Satu Orang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/7/1699341668124-bq0sa.jpeg)
Polisi akan menggali keterangan Jhon Kei yang saat ini ditahan di lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya![Penembakan di Bekasi Ternyata Bentrok Kelompok Nus Kei Lawan John Kei](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/1/1698834416271-swhuc.jpeg)
Titus belum membeberkan lebih detail soal keterkaitan antara dua kelompok John Kei dan Nus Kei. Dengan insiden penembakan EO yang berujung tewasnya GR.
Baca Selengkapnya![11 Orang dari Kelompok John Kei dan Nus Kei jadi Tersangka Bentrok Maut di Bekasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/6/1699240781355-gbhewg.jpeg)
Dari 11 tersangka itu, sembilan di antaranya langsung dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya![Penjelasan Ditjen Permasyarakatan Soal John Kei Pakai HP Berkomunikasi dengan Kelompok Nus Kei di Lapas Nusakambangan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/20/1700470143429-s8662.jpeg)
Dugaan komunikasi John Kei dari balik sel itu memicu bentrokan dengan kelompok Nus Kei.
Baca Selengkapnya![Dendam dari Kampung Halaman, Motif Kelompok John Kei dan Nus Kei Bentrok Berujung Penembakan di Bekasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/6/1699275158128-2zs0v.jpeg)
Perseteruan John Kei dan Nus Kei menyebabkan satu orang tewas karena luka tembak.
Baca Selengkapnya![Ditemukan Jejak Komunikasi dengan Kelompok Nus Kei, Polisi Bakal Periksa John Kei di Nusakambangan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/7/1699290750339-zcup3.jpeg)
John Kei ditahan di Nusakambangan terkait pengeroyokan di sejumlah tempat di Jakarta hingga korban meninggal dunia.
Baca Selengkapnya![Ribut saat Nonton Konser, Dua Pemuda Tikam dan Habisi Seorang Pria](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/8/1709885924929-8qv0e.jpeg)
Tim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca Selengkapnya![Sama-Sama lagi Mabuk, Empat Pemuda di Bali Serempetan Motor di Jalan Berujung Dikeroyok hingga Tewas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/23/1737635877597-nx1rbf.jpeg)
IMA tewas setelah ditusuk gunting berkali-kali oleh pelaku.
Baca Selengkapnya![Kronologi Bentrok Pekerja vs Warga di Tanah Abang Tewaskan 1 Orang, Polisi Tangkap 3 Pelaku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/20/1734699309641-ellgm.jpeg)
Berawal dari keluhan warga terkait para pekerja yang bekerja sampai larut malam
Baca Selengkapnya![Dipicu Dendam Pribadi, Pria Tusuk Sangkur Dua Pria Tewas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/8/1712573637768-rnjn3.jpeg)
Kejadian bermula saat pelaku Sovianyanto (22) menghampiri rumah kost teman perempuannya.
Baca Selengkapnya