Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi tanggapi Sylvi: Namanya APBD yang tanda tangan pasti gubernur

Jokowi tanggapi Sylvi: Namanya APBD yang tanda tangan pasti gubernur Jokowi latihan panah. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Calon Wakil Gubernur DKI Sylviana Murni menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2014 dan 2015.

Sambil membawa beberapa dokumen, Sylvi mengatakan bahwa pengelolaan dana yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sudah ditandatangani saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, kata Sylvi, persetujuan dana yang ditandatangani oleh Jokowi merupakan dana hibah bukan dana Bansos.

Saat dikonfirmasi, Jokowi yang saat ini sudah menjadi presiden menjawab santai. "Ya yang namanya APBN yang tanda tangan mesti presiden, yang namanya APBD yang tanda tangan pasti juga gubernur. Sudah ya," kata Jokowi di Lapangan Pusdikzi TNI AD, Bogor, Minggu (22/1).

Sebelumnya, Sylvi mengatakan dana hibah itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan pengurus kwarda gerakan pramuka DKI Jakarta.

"Di sana disebutkan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda gerakan Pramuka provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD dibebaskan melalui belanja hibah, jadi jelas di sini bukan bansos tetapi hibah," jelasnya.

Ditambahkan Sylvi, penggelontoran dana untuk kegiatan Pramuka melalui APBD tahun anggaran 2014-2015 sebesar Rp 6,8 Miliar. Namun, imbuhnya, ada kegiatan yang tidak diselesaikan lantaran beberapa hal.

Dari kendala itulah, ucap Sylvi, terdapat sisa sekitar Rp 800 juta yang kemudian dikembalikannya ke kas daerah.

"Saya juga ingin menyampaikan bahwa dari dana tersebut yang Rp 6,8 Miliar ini ada yang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai hal antara lain waktu dan sebagainya ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp 801 juta sekian ini (bukti) pengembaliannya," ucap Sylvi sambil menunjukkan bukti pengembalian sisa dana, Jumat (20/1).

Lanjutnya, Sylvi mengatakan pengelolaan dana kegiatan tersebut telah diaudit oleh auditor independen. Meski dia tidak menyebutkan lembaga auditor yang dipilihnya untuk mengaudit kegiatannya.

Dari hasil audit tersebut, Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor urut 1 itu menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukannya dinilai wajar. "Di sini disampaikan laporan audit atas laporan keuangan gerakan Pramuka Kwarda gerakan Pramuka 2014 telah kami audit dengan nomor laporan sekian pada tanggal 22 Juni 2015 dengan pendapat (penilaian) wajar," tukasnya.

"Jadi saya menyampaikan bahwa semua kegiatan ini insya Allah sudah saya sampaikan secara terbuka dengan bukti-bukti ini," tutup dia.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Jokowi: Itu Proses Hukum yang Harus Dijalani
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Jokowi: Itu Proses Hukum yang Harus Dijalani

Jokowi meyakini, KPK memiliki alasan sehingga menangkap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Jokowi Panggil Kepala PPATK ke Istana, Bahas Kasus Syahrul Yasin Limpo
Jokowi Panggil Kepala PPATK ke Istana, Bahas Kasus Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo kini menjadi tersangka kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Baca Selengkapnya
Respons Istana soal SYL Sebut Jokowi Perintahkan Tarik Uang dari Bawahan di Kementan
Respons Istana soal SYL Sebut Jokowi Perintahkan Tarik Uang dari Bawahan di Kementan

Istana menegaskan, Jokowi tidak pernah memerintahkan untuk menarik uang dari bawahan di Kementan.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
Terungkap Isi Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Jokowi, Ada Pembahasan Kasus Hukum
Terungkap Isi Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Jokowi, Ada Pembahasan Kasus Hukum

Salah satu yang disampaikan ke Presiden Jokowi adalah terkait proses hukum yang menjerat politikus NasDem itu.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya dalam Sidang Korupsi Kementan
SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya dalam Sidang Korupsi Kementan

SYL sempat menyinggung jika dirinya sempat menjadi pimpinan Jokowi kala menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
Wasekjen PDIP Blak-blakan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus DJKA Kemenhub
Wasekjen PDIP Blak-blakan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus DJKA Kemenhub

Yoseph Aryo Adhie menyatakan dirinya baru menjalankan tugas warga negara sebagai saksi di KPK.

Baca Selengkapnya
Sempat Mangkir, Ahmad Sahroni Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU SYL Pekan Depan
Sempat Mangkir, Ahmad Sahroni Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU SYL Pekan Depan

Ahmad Sahroni dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus TPPU SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya