Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken Perpres PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Jokowi Teken Perpres PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN Presiden Jokowi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 62/2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam aturan itu aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah bisa beralih status menjadi pegawai otorita IKN dengan penugasan dari instansi dengan perjanjian kerja.

"PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansi induknya," dalam pasal 5 dikutip merdeka.com, Rabu (4/5).

PNS yang beralih status menjadi pegawai otorita IKN nantinya bisa berhenti atau berakhir masa baktinya. Kemudian yang bersangkutan juga kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

"PNS diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam pasal 5 ayat 5.

Sementara itu dalam pasal 6 dijelaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahlian. Nantinya, pegawai pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," pasal 7.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Info Terbaru: PNS Mulai Pindah ke IKN di Kalimantan pada September 2024
Info Terbaru: PNS Mulai Pindah ke IKN di Kalimantan pada September 2024

Biaya perpindahan akan ditanggung oleh pemerintah. Pihaknya akan mengusulkan dan membahas bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

Ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan PNS yang Pindah Ke IKN Dapat Tunjangan Pionir
Terungkap, Ini Alasan PNS yang Pindah Ke IKN Dapat Tunjangan Pionir

Rencananya, kloter pertama pemindahan PNS ke IKN Nusantara dilakukan antara Juli-Agustus 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Hore, Hunian Rusun Buat PNS di IKN Nusantara Gratis
Hore, Hunian Rusun Buat PNS di IKN Nusantara Gratis

Pemerintah akan memindahkan PNS ke IKN Nusantara secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Akhirnya Ungkap Kriteria PNS Bakal Pindah ke IKN Nusantara
Presiden Jokowi Akhirnya Ungkap Kriteria PNS Bakal Pindah ke IKN Nusantara

"PNS jangan alergi terhadap teknologi. Sangat penting. Tidak bisa kita cegah lagi," kata Jokowi.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Ini Batas Usia Pensiun PNS Terbaru
UU ASN Disahkan, Ini Batas Usia Pensiun PNS Terbaru

Dengan penetapan dan pengundangan UU ASN itu juga mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun

Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

Sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap! Menpan RB Bakal Buka 100.000 Formasi Khusus Fresh Graduate ke IKN
Siap-Siap! Menpan RB Bakal Buka 100.000 Formasi Khusus Fresh Graduate ke IKN

Kemenpan RB sudah menyiapkan 100.000 formasi khusus fresh graduate untuk ke IKN.

Baca Selengkapnya