Jual bangkai Harimau Sumatera, Ismail terancam 5 tahun bui
Merdeka.com - Ismail Sembiring Pelawi (59) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/10). Dia diadili karena menjual bangkai harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dan Riwayati Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan. Mereka mendakwa Ismail telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat(2) huruf b UU No. 5 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa.
"Terdakwa dengan sengaja menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," kata Sani.
-
Mengapa Harimau Sumatera diburu? Diburu karena Mitos Kucing besar ini sangat dihormati masyarakat sejumlah daerah di Sumatera. Penghormatan terhadap si belang bagai pisau bermata dua. Ada yang melindungi, tapi banyak pula yang memburunya karena mitos ingin mendapatkan kekuatan mistis dari hampir semua bagian tubuhnya, mulai dahi, kumis, taring, kuku, kulit, dan lainnya.
-
Kenapa Harimau Jawa diburu? Sayangnya, harimau menjadi perlambangan roh-roh jahat sehingga harus dibasmi dan diusir lewat pembantaian.
-
Kenapa Pegi Setiawan ditetapkan tersangka? Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
-
Kenapa Pegi Setiawan jadi tersangka? Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Pasal yang dikenakan JPU terhadap Ismail memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, Ismail ditangkap polisi hutan di sekitar rumahnya di Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, Minggu (27/8) sekitar pukul 09.30 Wib. Sebelumnya, petugas mendapat informasi pria itu ingin menjual seekor Harimau mati yang didapat dari jeratnya.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura berminat membeli. Saat transaksi berlangsung, Ismail ditangkap. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa bangkai seekor harimau sumatera dan selembar tenda yang digunakan untuk menutupi bangkai satwa dilindungi itu.
Setelah pembacaan dakwaan JPU, persidangan masih dilanjutkan. Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia berbuat keji menyiksa kucing sampai akhirnya mati
Baca SelengkapnyaAksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaN nekat mengonsumsi daging kucing, karena rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.
Baca Selengkapnya4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca SelengkapnyaBerutnung sungai tempat korban dilempar tidak terlalu dalam.
Baca Selengkapnya