Jual Narkoba Lewat Instagram, Anak di Bawah Umur di Banten Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan seorang anak di bawah umur (17) di kontrakan di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Kamis (15/9) sekira pukul 21.30 Wib. Anak tersebut menjual narkotika jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Gorilla menggunakan media sosial Instagram.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran narkotika golongan I jenis Sabu, Tembakau Gorilla dan Ganja di wilayah Kota Cilegon. Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu, Ganja dan tembakau Gorilla yang diakui milik tersangka," ujar AKBP Meryadi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, di Mapolda Banten, Selasa (20/9).
Meryadi mengatakan, saat penggeledahan juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur, alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian tersangka. Meryadi mengungkapkan tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta.
"Kemudian Ganja dibeli dari akun instagram Hollychild.us. Sedangkan Tembakau Gorilla didapat dari akun instagram Speedbunny.Id.," ungkapnya.
Meryadi menjelaskan maksud dan tujuan tersangka menguasai narkotika jenis Sabu, Tembakau Gorilla dan Ganja adalah untuk diperjualbelikan melalui akun instagram miliknya dengan nama Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika.
"Jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli," jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Sabu kurang lebih 17,30 gram, Daun Ganja 141,33 gram, Batang Ganja 378,82 gram, Tembakau Gorilla 39,41 gram dan Bahan pembuatan Tembakau Gorilla 99,29 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan alat pembuat tembakau gorilla yakni gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.
Meryadi mengatakan mengingat status tersangka yang masih di bawah umur, penyidik tetap memberikan haknya dengan melakukan koordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan.
"Namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaBisnis ilegal itu diketahui setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan link penjualan konten porno di media sosial X.
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan akun Facebok dengan nama 'Pemersatu Bangsa'. Pelanggan kemudian akan diarahkan ke akun Instagram lalu mengunduh konten di aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaTantang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau di TikTok, Pecandu di Pekanbaru Ditangkap
Baca SelengkapnyaMAFA telah diringkus di sebuah sebuah indekos kawasan Coblong
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video gay anak atau video gay kids (VGK) di media sosial. Dua tersangka ditangkap, termasuk seorang remaja.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Dumai menangkap penjual video porno yang dipasarkan lewat Telegram. Video yang dijual itu lebih dominan film porno anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaAda 398 pelanggan yang dibagi dalam 3 grup kategori
Baca Selengkapnya