Jual Obat Ilegal, Toko Kosmetik di Teluk Naga Ditutup
Merdeka.com - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, menyegel dan menutup usaha toko kosmetik yang berada di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kamis (4/3). Toko kosmetik itu, terbukti menjual obat-obatan tertentu (OOT) tanpa izin resmi atau ilegal.
Kepala Loka POM wilayah Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengungkapkan, pengungkapan toko penyedia obat ilegal berkedok toko kosmetik itu, bermula dari informasi masyarakat atas adanya praktik jual-beli OOT.
"Kami dapat laporan sering terjadi transaksi jual beli OOT di toko ini, diantaranya tramadol dan pil kuning. Makanya, kami langsung melakukan pemantauan, hingga akhirnya dilakukan langkah penggerebekan," ucap Kepala Loka POM wilayah Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap ibu penjual jamu? Ia mendadak mencegat ibu-ibu penjual jamu gendong. Tanpa basa-basi, dia mengajak tukang jamu ini mengobrol dan melakukan tindakan yang justru bikin kaget.
-
Bagaimana polisi itu membantu ibu penjual jamu? 'Biar ibu sudah enggak usah jalan jauh lagi bu. Tadi aku lihat ibu, biar ibu cepat pulang ya,' timpal polisi tampan itu.
Dari hasil pengungkapan itu, petugas mendapati 3.000 pil tramadol, 100 tablet pil kuning dan obat tradisional tanpa izin edar (wan tong) sebanyak 6 kapsul.
"Kita amankan sejumlah obat-obatan dan juga ramuan tradisional dengan nilai ekonomi berkisar Rp4 juta lebih," jelas dia.
Dari pengakuan awal pemilik usaha toko kosmetik itu, dirinya mengaku memperoleh suplai produk OOT tersebut, dari seorang pemasok. Selanjutnya Loka POM Tangerang, menyerahkan kasus tersebut, kepada pihak Kepolisian agar dapat mengungkap pihak yang menyuplai OOT tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan kami kepada pegawai toko, obat-obatan itu memang ada yang suplai dan untuk masalah ini, kita serahkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Widya menyebutkan, OOT itu memiliki sejumlah efek samping yang ditimbulkan dari konsumsi OOT itu. Mulai dari keracunan hingga gangguan ginjal yang berujung dengan kematian.
"Obat-obatan ini memiliki efek kecanduan, dan kalau dikonsumsi terus menerus, maka akibat fatal akan menyebabkan kematian," kata dia.
Kemudian, selain mengamankan ribuan OOT, toko kosmetik tersebut langsung dilakukan penyegelan oleh petugas sebagai penegakan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaTak hanya berjualan, warga negara asing (WNA) tersebut bahkan datang ke Tanah Air menggunakan visa turis.
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyebutkan bahwa aksi emak-emak tersebut terjadi beberapa pekan lalu.
Baca Selengkapnya