Jualan Kosmetik Ilegal, Suami Istri di Samarinda Mengaku Gunakan Air Zam-Zam
Merdeka.com - Muhammad Azmi (24) dan Cintia Putri (24), pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Perjuangan VII, Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk dalam penjara. Keduanya terlibat bisnis kosmetik ilegal yang dijual secara online dengan omzet hingga Rp6 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah menjual kosmetik berbahan dasar air zam-zam.
Bisnis ilegal itu terbongkar Selasa (3/3) lalu, setelah sehari sebelumnya polisi mengendus beredarnya produk kosmetik yang diduga tidak terdaftar Badan POM.
"Kami lidik ternyata benar. Pelakunya adalah pasangan suami istri, CP dan MA. Keduanya kami amankan di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, Samarinda, Kamis (5/3).
-
Apa usaha pasutri Ciamis ini? Mereka membentuk UMKM dan menjual berbagai produk roti dan kue kering.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan pasutri ini membuka usaha? 'Usaha ini bernama Dapur CK dan Kool Kedai yang berdiri beriringan yang hadir di tahun 2017,' tambah Delli.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa suami Siti Purwanti? Patrice Bouttier, suami mendiang Siti Purwanti, setia mendampingi istrinya mulai dari rumah duka hingga ke peristirahatan terakhir.
Damus menerangkan, di rumah pelaku petugas menemukan beragam produk kosmetik seperti lipstik, handbody hingga pemutih kulit. "Mereknya dibuat sendiri berlabel beauty skin. Pemasarannya melalui Instagram sudah berlangsung hingga 3 bulan ini. Pengakuannya masih dijual sebatas konsumen di Samarinda," ujar Damus.
Dari penyelidikan, terungkap kemasan botol berikut isi dari kosmetik tanpa label dikirim dari Jakarta dan kemudian diberi label Beauty Skin menggunakan stiker dan hair dryer.
"Ada lima jenis kosmetik dan kami amankan semua barang bukti ada sekitar lima ribu botol. Kami sudah cek merek ini ke Badan POM, tidak ada merek Beauty Skin ini. Kami akan cek lebih jauh, soal dugaan kosmetik ini mengandung merkuri," ungkap Damus.
Dijelaskan Damus, kedua suami istri itu dijerat pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan atau pasal 62 ayat 1 junto pasal 9 ayat 1 huruf d UU No 08/1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar," tegas Damus.
Muhammad mengaku bisnis dia tidak terdaftar di BPOM. "Jualan lewat Instagram saja, pastinya pembelinya dari kalangan perempuan muda. Pabriknya di Tangerang, dan penjualan masih di Samarinda saja. Paling mahal Rp79 ribu untuk Beauty Skin dan ada kandungan air zam-zam," klaim Muhammad.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaUntuk proses penjualan konten video pornografi, dipasang harga sebesar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSosok selebgram tajir asal Palembang bernama Adelia Putri Salma yang diduga terlibat anggota jaringan narkoba internasional
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaDari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan pada skincare yang mereka produksi.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaTerungkap sejumlah fakta penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), pemuda penjual kosmetik di kawasan Sandratek.
Baca Selengkapnya