Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Judi togel beromzet Rp 500 ribu per hari dibongkar polisi

Judi togel beromzet Rp 500 ribu per hari dibongkar polisi Dua pria tua yang nekat jualan togel. ©2017 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Bukannya fokus beribadah di usia yang senja, dua orang pria tua berinisial Syaf (53) dan MS (53) ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pelaku tindak pidana togel jenis sie jie, Minggu (16/7). Kini, keduanya terpaksa meringkuk di sel tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung mengatakan, Syaf berperan sebagai penjual kepada pemasang, diamankan pukul 14.00 Wib di dalam sebuah warung kopi Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota.

Sedangkan tersangka MS (53) bertindak selaku bandar penampung hasil penjualan, diamankan pada pukul 15.30 WIB, dirumahnya di Jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Orang lain juga bertanya?

'Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp 77.000, potongan kertas rokok bertuliskan angka sie jie, dan 2 handphone," ujar Dolifar kepada merdeka.com Senin (17/7).

Menurut Dolifar, keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar lokasi penangkapan yang resah dengan adanya judi togel. Berangkat dari informasi itu, polisi menyelidiki dan berhasil mendeteksi judi togel di sebuah warung di Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota.

"Saat petugas sampai di warung dimaksud, ditemukan tersangka Syaf sedang duduk menunggu pemasang yang akan membeli nomor sie jie, dia langsung diamankan," jelas Dolifar.

Kepada polisi yang menangkapnya, Syaf mengakui, bahwa pada hari tersebut, omzetnya sudah sebanyak Rp 500.000, tapi belum semua uang pasangan, yang disetor pembeli.

"Tersangka Syaf menyetorkan uang hasil pemasangan kepada MS. Kemudian petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka MS di rumahnya di Jalan Gunung Daek Tembilahan," terang Dolifar.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat kedua pria setengah abad itu dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terima Bagian Uang Judi Online, Atlet Biliar Makassar dan Kendari Ditangkap
Terima Bagian Uang Judi Online, Atlet Biliar Makassar dan Kendari Ditangkap

Penonton pertandingan bisa memasang taruhan mulai Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Kedua atlet mendapatkan 20 persen dari nilai taruhan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Puluhan Tersangka Judi Sabung Ayam, Berbaju Tahanan Orange dan Tertunduk Lesu
Penampakan Puluhan Tersangka Judi Sabung Ayam, Berbaju Tahanan Orange dan Tertunduk Lesu

Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam, hingga pengukur waktu.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp356 Miliar
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp356 Miliar

Sindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Joki Bantu Pemain Menangkan Judi Online Modus Togel
Polisi Ringkus Joki Bantu Pemain Menangkan Judi Online Modus Togel

pelaku inisial NM merupakan pengepul judol togel yang nantinya membantu kliennya agar mendapatkan angka besar.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Judi Dadu dan Sabung Ayam Terbesar di Sulsel saat Ramadan
Polisi Bongkar Judi Dadu dan Sabung Ayam Terbesar di Sulsel saat Ramadan

Pengungkapan judi dadu dan sabung ayam pada 31 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Pemerintah Hadirkan Dua Tesangka Kasus Judi Online
Pemerintah Hadirkan Dua Tesangka Kasus Judi Online

Dua tersangka itu merupakan, hasil dari penindakan Bareskrim Polri pada November 2024.

Baca Selengkapnya
Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online
Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online

Dalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian.

Baca Selengkapnya
Diciduk Intel TNI, Bandar Judi di Langkat Mengaku Rutin Kasih Uang Setoran Tiap Bulan ke Polisi
Diciduk Intel TNI, Bandar Judi di Langkat Mengaku Rutin Kasih Uang Setoran Tiap Bulan ke Polisi

Uang puluhan juta rupiah diduga mengalir ke polisi

Baca Selengkapnya
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia

Barang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tampang 3 Buron Kasus Judol Komdigi, Perannya Bandar & Kelola Ribuan Situs
VIDEO: Tampang 3 Buron Kasus Judol Komdigi, Perannya Bandar & Kelola Ribuan Situs

Polda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Judi Online sejak 2020, Total 56 Orang jadi Tersangka
Polda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Judi Online sejak 2020, Total 56 Orang jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya