Judi togel beromzet Rp 500 ribu per hari dibongkar polisi
Merdeka.com - Bukannya fokus beribadah di usia yang senja, dua orang pria tua berinisial Syaf (53) dan MS (53) ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pelaku tindak pidana togel jenis sie jie, Minggu (16/7). Kini, keduanya terpaksa meringkuk di sel tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung mengatakan, Syaf berperan sebagai penjual kepada pemasang, diamankan pukul 14.00 Wib di dalam sebuah warung kopi Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota.
Sedangkan tersangka MS (53) bertindak selaku bandar penampung hasil penjualan, diamankan pada pukul 15.30 WIB, dirumahnya di Jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang terlibat perjudian di Medan? Pria yang saat itu menjabat sebagai Bareskrim, mulai mengusut kasus perjudian di Kota Medan dan mengungkap dalang dibalik praktik perjudian tersebut.Hoegeng pun dalam operasinya berhasil menggerebek beberapa tempat perjudian di Kota Medan.Pada saat itu, ia juga berhasil mengungkap bahwa oknum di balik kasus perjudian tersebut adalah orang-orang yang ada di tubuh TNI.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
'Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp 77.000, potongan kertas rokok bertuliskan angka sie jie, dan 2 handphone," ujar Dolifar kepada merdeka.com Senin (17/7).
Menurut Dolifar, keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar lokasi penangkapan yang resah dengan adanya judi togel. Berangkat dari informasi itu, polisi menyelidiki dan berhasil mendeteksi judi togel di sebuah warung di Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota.
"Saat petugas sampai di warung dimaksud, ditemukan tersangka Syaf sedang duduk menunggu pemasang yang akan membeli nomor sie jie, dia langsung diamankan," jelas Dolifar.
Kepada polisi yang menangkapnya, Syaf mengakui, bahwa pada hari tersebut, omzetnya sudah sebanyak Rp 500.000, tapi belum semua uang pasangan, yang disetor pembeli.
"Tersangka Syaf menyetorkan uang hasil pemasangan kepada MS. Kemudian petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka MS di rumahnya di Jalan Gunung Daek Tembilahan," terang Dolifar.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat kedua pria setengah abad itu dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penonton pertandingan bisa memasang taruhan mulai Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Kedua atlet mendapatkan 20 persen dari nilai taruhan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam, hingga pengukur waktu.
Baca SelengkapnyaSindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polda Jabar.
Baca Selengkapnyapelaku inisial NM merupakan pengepul judol togel yang nantinya membantu kliennya agar mendapatkan angka besar.
Baca SelengkapnyaPengungkapan judi dadu dan sabung ayam pada 31 Maret 2024
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu merupakan, hasil dari penindakan Bareskrim Polri pada November 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian.
Baca SelengkapnyaUang puluhan juta rupiah diduga mengalir ke polisi
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca Selengkapnya