Juliari Titipkan 48 Ribu Dolar Singapura ke Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gelar sidang lanjutan dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Jabodetabek yang diselenggarakan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan menghadirkan saksi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti.
Dalam sidang kali ini, Akhmat mengakui dirinya menerima uang titipan dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dia menyebut uang titipan Juliari yang diterimanya sebesar SGD 48 ribu (Dolar Singapura) yanh diserahkan lewat tim teknis Juliari bernama Kukuh Ariwibowo pada awal November 2020 di Hotel Grand Candi, Semarang, Jawa Tengah.
"Menjelang akan pertemuan, saya diundang sama Mas Kukuh, di sekitaran situ juga, di sekitar hotel," kata dia saat hadir kegiatan Kemensos bertajuk Program Keluarga Harapan, pada Senin (14/6).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi terkait penguntitan Jampidsus? 'Sudah saya panggil tadi,' kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Sebelum terima uang, Akhmat akui sempat dihubungi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos, Adi Wahyono pada 29 Oktober 2020. Yang lantas dipuyarkan percakapan hasil sadapan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa Adi akan memberikan uang titipan dari Juliari sekitar Rp500 juta.
"Uang tersebut saudara manfaatkan untuk apa?" tanya Hakim Ketua Muhammad Damis kepada Akhmat.
"Untuk membantu dalam rangka memenangkan Pilkada di Kabupaten Kendal," jawab Akhmat.
Sementara berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Akhmat lantas membawa uang titipan Juliari itu ke Kantor DPC PDIP Kendal. Saat itu, rekan-rekannya menyoalkan cara pembagian uang karena masih dalam pecahan dolar Singapura. Atas dasar itu, Akhmat kemudian menukarkannya ke rupiah yang hasilnya setara dengan Rp508,800 juta.
"Selanjutnya uang sebanyak Rp458,8 juta ditransfer money changer ke rekenangin BCA saya, uang sebesar Rp50 juta saya bawa tunai dan saya serahkan ke banyak orang, itu kiayi kampung dan pengurus partai untuk pemenangan pilkada yang pada saat rapat di DPC Kendal. Sedangkan uang Rp458,800 juta saya bagikan kepada masyarakat di dapil 5 dan 6 Kabupaten Kendal yang berpotensi menang," terang jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan BAP yang dibenarkan Akhmat.
Lantas saat ditanyakan asal usul uang titipan tersebut, Akhmat berujar tidak mengetahuinya. Kendati demikian, ia menyebut telah mengembalikan uang itu atas saran penyidik KPK.
"Akhirnya saya minta waktu 1,5 sampai dua bulan. Saya kembalikan Rp508,800 juta," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Adi Wahyono mengaku jika Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sempat menitipkan duit Rp2 Miliar ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti. Belakangan diketahui duit tersebut merupakan 'fee' yang dikumpulkan dari perusahaan pengadaan Bansos Corona.
"Ada rencana pemberian uang saat kunjungan ke Semarang untuk beberapa anggota PDIP," kata Wahyono, seperti dikutip Antara, Senin (8/3).
Ia bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap bekas Menteri Sosial, Juliari P Batubara, senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Uang itu, menurut Wahyono, didapat dari Pembuat Komitmen pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
Santoso menyerahkan uang Rp2 miliar ke Wahyono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, saat Batubara akan kunjungan kerja ke Semarang.Uang berasal dari pengumpulan fee perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial. Jaksa kemudian memutar rekaman sadapan percakapan antara Wahyono dan Santoso.
"Ada titipan duit dari Pak Menteri, acaranya tertutup nanti ta' kirim," demikian ucapan Wahyono yang disadap KPK kepada Santoso.
Belakangan Adi tahu bahwa uang Rp2 miliar itu untuk Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Ahmad Suyuti.
"Saya tidak tahu persis apa hubungan Pak Menteri dengan Pak Ahmad Suyuti, tapi Pak Menteri dari daerah pemilihan Kendal, Semarang, Kabupaten Semarang sama Salatiga," kata Wahyono.
Ia pun mengaku pernah bertemu Suyuti saat pemeriksaan di KPK.
"Saya pernah ketemu dengan Pak Suyuti saat istirahat di KPK, katanya yang menyerahkan uang itu Pak Kukuh (staf khusus menteri) tapi saya serahkan uang itu ke Pak Eko selaku ADC menteri," kata Wahyono.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaRohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.
Baca Selengkapnyaeru memberi perintah untuk menyelesaikan biaya renovasi kamar Redindo di rumahnya yang berada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca Selengkapnya