Kabar gembira, perpanjang SIM dan STNK bisa di mal-mal Jakarta
Merdeka.com - Masyarakat terkadang malas untuk datang langsung ke kantor kepolisian mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mereka biasanya beralasan jauh dari lokasi kediamannya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menemukan pemecahan masalah tersebut. Seperti dikutip dari akun facebook resmi Humas Polda Metro Jaya, Senin (13/4), pihaknya membuka gerai SIM dan STNK di beberapa mal. Hal itu dilakukan dalam rangka mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.
Berikut daftar gerai SIM dan STNK Dirlantas Polda Metro JaY:
-
Di mana bisa perpanjang SIM di SIM Keliling? Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Dimana SIM Indonesia bisa digunakan? SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
-
Kenapa perpanjang STNK online lebih mudah? Bayar pajak motor dan mobil atau memperpanjang STNK sudah bisa dilakukan secara online. Kita tak perlu lagi datang ke Samsat, antre lama atau melalui calo.
1. Jakarta Barat: Mal Taman Palm di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng, nomor telepon 021-5435181.
2. Jakarta Timur: Pusat Grosir Cililitan (PGC) di Jalan Mayjen Soetoyo nomor 76 (lantai 7) Kramat Jati, Cililitan, nomor telepon 021-30019792.
3. Jakarta Utara: Mal Artha Gading (lantai1) di Jalan Boulevard Artha Gading, nomor telepon 021-45864131.
4.Jakarta Selatan : Mal Blok M Square dan Mal Gandaria Citty.
Selain mobil SIM keliling, masyarakat yang memperpanjang SIM A dan C juga bisa memproses perpanjangan SIM di kantor wilayah. Saat ini sudah beroperasi gerai STNK di empat tempat dan gerai SIM baru beroperasi di satu tempat.
1. Jakarta Selatan: Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya 2, Mal Blok M dan Gandaria City.
2. Jakarta Timur: Kantor Sat Wil Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kebon Nanas.
3. Jakarta Utara: Jalan Gorontalo Raya, Tanjung Priuk.
4. Jakarta Barat: Kantor SatPas Daan Mogot KM 11.
5. Jakarta Pusat: Kantor Polsek Metro Kemayoran, Jalan Landasan Pacu.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dapat dilakukan di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah masing-masing.
1. Jakarta Selatan: Jalan Sudirman nomor 55
2. Jakarta Timur: Jalan DI Pandjaitan, Kebon Nanas.
3. Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jalan Gunung Sahari (depan WTC Mangga Dua).
4. Jakarta Barat : Jalan Daan Mogot Km 14.
Jam Pelayanan gerai SAMSAT dan SIM : Untuk Hari Senin sampai Jumat dimulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB dan untuk Sabtu pada pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaCara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Baca SelengkapnyaJika Anda berencana untuk memperpanjang SIM karena masa berlaku yang segera habis, berikut adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui tentang layanan
Baca SelengkapnyaPerpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.
Baca SelengkapnyaLangkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bank DKI untuk memfasilitasi transaksi non-tunai untuk pembayaran pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaPerpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!
Baca SelengkapnyaMultazam mengatakan saat ini mendapatkan SIM pun terbilang dipermudah.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaImbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKedatangan jenderal bintang dua itu awalnya disambut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono
Baca Selengkapnya