Kalah Gugatan, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi Didenda Terkait Kebakaran Hutan di Jambi
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Jambi mengabulkan sebagian gugatan perdata diajukan Menteri Lingkungan Hidup terkait kasus kebakaran hutan di Provinsi Jambi 2015. Hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi membayar ganti rugi Rp430 miliar. Gugatan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin (13/4).
Menteri Lingkungan Hidup diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi. Dalam gugatan perdata dengan register perkara Nomor 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb, dijelaskan bahwa kebakaran di lahan perkebunan milik PT. Argo Tumbuh Gemilang Abadi tahun 2015 menyebabkan kerusakan ekologis. Dalam gugatan itu disebutkan negara mengalami kerugian Rp160 miliar. Uang itu dikeluarkan untuk menanggung biaya pemulihan ekologi.
"Sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengupayakan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi yang sudah menyebabkan kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 dan supaya tidak melakukan kelalaian yang sama dikemudian hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Di mana kebakaran terjadi? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan.
-
Di mana kebakaran hebat terjadi di Jakarta pada masa kolonial? Salah satu momen penerapan kredit rumah terjadi pada 1917, setelah terjadi bencana kebakaran hebat di wilayah Kramat Kwintang.
Hari menjelaskan, selama satu tahun berjalan akhirnya perkara gugatan perdata tersebut diputus oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jambi dengan amar putusan pada pokoknya mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat antara lain menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat.
"Kerugian Ekologi Rp112.170.187.500, Kerugian Ekonomis Rp47.924.148.000. Total seluruhnya Rp160.094.335.500," ujar Hari.
Kemudian, hakim juga memutuskan menghukum tergugat untuk membayar biaya pemulihan kepada penggugat. "Biaya pemulihan Rp366.000.000.000, biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp13.462.687.500,- biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut Rp18.000.000.000, biaya revegetasi Rp30.000.000.000, biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup Rp86.000.000, biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan Rp2.900.000.000. Total seluruhnya Rp430.448.687.500," ujar dia.
Hari mengungkapkan dalam membuktikan dalil gugatannya tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara menghadirkan 7 saksi dan 11 ahli selama proses persidangan. Salah satunya mantan Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif yang kapasitasnya sebagai seorang ahli lingkungan hidup.
"La Ode menyampaikan jika korporasi bisa dihukum membayar ganti kerugian mutlak atas akibat kelalaian dalam melaksanakan usahanya, misalnya tidak mempersiapkan sarana prasarana pencegah kebakaran lahan hutan," ujar Hari.
Atas putusan Majelis Hakim PN Jambi tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima sambil menunggu ada tidaknya upaya hukum banding dari pihak Tergugat.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaPenilaian itu terkait dengan pengelolaan lingkungan tambang kepada PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman terjun langsung melakukan pemadaman kebakaran hutan di kebun sawit Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ul, Kabupaten Muaro Jambi
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaAdapun angka rasuah yang ditaksir hingga Rp 271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara.
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaPada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca Selengkapnya