Kapolda Riau sebut tersangka kasus korupsi pajak 2 orang bukan 4
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor di Dinas Pendapatan Daerah Riau (Dispenda). Sebelumnya dalam kasus ini, polisi menyatakan jumlah tersangka sebanyak empat orang.
"Untuk tersangka yang ditetapkan ada dua orang, yaitu operator pelaksananya inisial ZJ dan DM. Berkas perkara kedua tersangka itu split (terpisah)," kata Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara, Selasa (25/4).
Menurut Zulkarnain, saat ini penyidik Ditreskrimsus yang dipimpin Kombes Johny Edison Isir masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Hasil audit BPKB belum turun. Saat ini yang terpenuhi dalam melakukan perbuatan melawan hukum adalah tersangka ZJ. Sedangkan DM adalah turut serta," ucap Zulkarnain.
Menurut Zulkarnai, jika nantinya hasil audit dari BPKP sudah selesai dan diterima penyidik, maka pihaknya akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau.
"Jadi mohon dipahami, bahwa penyidik dalam proses kasus korupsi sangatlah tergantung dari hasil audit BPK atau BPKP. Jadi tidak sembarangan menentukan seseorang jadi tersangka," kata Zulkarnain.
Zulkarnain mengelak saat ditanya kenapa jumlah tersangka yang ditetapkan penyidik saat ini berbeda, dari pernyataan Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo tahun 2016.
"Setahu saya menentukan tersangka korupsi tidaklah mudah. Jadi kalau dibilang tahun 2016 ada empat dan saat sekarang ada dua itu mungkin versi wartawan," ketus Zulkarnain.
Zulkarnain menyebutkan, dalam menentukan tersangka kasus korupsi, anak buahnya selalu menggandeng BPK dan BPKP. Dia mengelak jika ada pengurangan jumlah tersangka.
"Saya pastikan tidak mungkin penyidik bisa menentukan seorang jadi tersangka kasus korupsi tanpa ada hasil audit BPK atau BPKP. Kecuali tertangkap tangan atau OTT. Kalau sampai tanpa bukti dulu sudah menentukan orang jadi tersangka, itu namanya menzalimi. Dan kasus korupsi, polisi tidak boleh menzolimi," katanya.
Sebelumnya tanggal 25 Juli tahun 2016, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendapatan Daerah Riau sebagai tersangka, dugaan korupsi penyelewengan pajak kendaraan bermotor.
Guntur Aryo Tejo saat itu menyebutkan keempat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Dw selaku petugas penetapan, Jl selaku pembantu petugas penetapan, serta dua operator ruang kontrol berinisial St dan ES.
"Ya benar. Berdasarkan hasil gelar perkara, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka yakni Dw, JI, St dan ES," ujar Guntur saat itu. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaLalu pada kasus korupsi di pengadaan barang jasa, KPK sebelumnya telah membeberkan yakni terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaPengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Baca SelengkapnyaKasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terjadi pada periode 2018-2019.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ)
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaAlex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
Baca Selengkapnya