Kapolda Sumut: Hari Ini AKBP Achiruddin Ditetapkan Jadi Tersangka!
Merdeka.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan anak anggota Polri AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Saya sudah bertemu keluarga Ken, ibu dan bapak Ken, saya sampaikan permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya," kata Kapolda dalam keterangannya di Medan, dilansir Antara, Rabu (3/5).
Sebelumnya, pada Selasa (2/5) malam, Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak menemui keluarga Ken Admiral untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan permohonan maaf. Selain sanksi pemecatan, Panca menyebut Achiruddin juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya karena membiarkan tindak penganiayaan itu terjadi.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Kapolda mengatakan Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi kejadian. Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Pidana umum Pasal 304, 55 dan 56 KUHPidana karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelas Kapolda.
Panca mengatakan majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.
"Bahwa perbuatan Achiruddin melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua, etika kelembagaan, dan ketiga, etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis kode etik memutuskan Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
Sebagai seorang anggota Polri, tambah Kapolda, Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. "Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut,"'imbuhnya.
Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
"Berdasarkan apa yang didengar majelis sidang kode etik, tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara Achiruddin yang ada pada saat kejadian tersebut, di mana dia sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," kata Panca.
Panca menegaskan Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian penganiayaan tersebut. Namun, fakta dari hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan.
Panca menjelaskan hal yang memberatkan sehingga majelis kode etik memutuskan untuk memecat Achiruddin adalah karena telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi.
"Tentu ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya Achiruddin membiarkan kejadian itu terjadi," katanya.
Kapolda menambahkan pemecatan itu menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak anggota-anggota yang melakukan pelanggaran. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran serupa.
Hal itu sebagai bentuk keseriusan, komitmen pimpinan, sebagai pribadi Kapolda Sumut tidak ingin ada anggota yang melakukan pelanggaran.
"Ini bukanlah perbuatan yang dilakukan untuk anggota Polri, tetapi dilakukan oleh pribadi. Oleh karena itu, perbuatan pribadi harus dipertanggungjawabkan," kata Kapolda.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.
Baca SelengkapnyaAchiruddin juga dituntut membayar uang restitusi kepada korban senilai Rp52,4 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaDidik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
Baca Selengkapnya