Kapolri ingatkan massa aksi 55 tak intervensi hakim kasus Ahok
Merdeka.com - Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) bakal menggelar aksi 55 pada Jumat (5/5). Dalam aksinya mereka akan meminta terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis hukuman berat.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan aksi yang terkesan mengintervensi kewenangan hakim.
"Dan yang penting sekali saya pikir demo hanya unjuk rasa, bukan menyampaikan tekanan kepada misalnya hakim dan lain-lain," kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/5).
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Dikatakan jenderal bintang empat ini, hakim memiliki kewenangan dalam memutus sebuah perkara dan hal itu pun telah dijamin Undang-undang berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Selain itu, hakim pun bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa setiap memutus sebuah perkara.
"Pertanggungjawaban hakim ya ke Tuhan Yang Maha Esa. Salah benarnya ke Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap dia.
Di sisi lain, Tito mengaku akan memberikan pelayanan keamanan saat unjuk rasa berlangsung. "Sepanjang dilakukan dengan tertib," ujar Mahfud.
Bukan hanya itu, mantan Kapolda Metro Jaya ini pun menjamin sidang vonis Ahok akan berjalan dengan lancar. Khususnya, menjamin kebebasan hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Kami akan memberikan jaminan kepada hakim (sesuai) mekanisme persidangan tanggal 9 (agar) dilaksanakan sesuai ketentuan tidak ada tekanan dari pihak mana pun," pungkas Tito.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaMereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca SelengkapnyaDia menyerahkan keputusan sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaLukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.
Baca Selengkapnya