KASN Minta Dewas Libatkan Pegawai untuk Seleksi Calon Dirut TVRI
Merdeka.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menindaklanjuti surat pengaduan dari Komite Penyelamatan TVRI, terkait proses seleksi pengganti antar waktu calon Direktur Utama TVRI.
Diharapkan, Dewan Pengawas dalam melakukan proses seleksi harus transparan. Terpenting, Dewan Pengawas harus melibatkan para pegawai TVRI. Sebab, jajaran direksi kerjanya pasti tidak bisa sendirian ke depannya.
Anggota Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan pihaknya telah menerima surat pengaduan dari Komite Penyelamatan TVRI. Kini, surat tersebut masih dipelajari oleh departemen yang membawahi Komunikasi dan Informatika.
-
Siapa yang melaporkan ketua KPU? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Gimana Kemensos menangani aduan masyarakat? 'Ini prestasi luar biasa, bukan WTP yang kami bangga. Tapi respon ibu sangat cepat. Jumat saya WA (Whatsapp) ibu, dan sabtu sudah salur,' katanya.
-
Kenapa Komnas HAM mengirim surat ke Polda Jabar? “Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,“ kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa Kompolnas turun tangan? Kompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan untuk meminta klarifikasi ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait viral pengakuan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky yang jadi korban salah tangkap.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi ke KPK? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri. Adapun dalam laporan yang dimaksud adalah dugaan mark up harga pengadaan unit projectil launcher untuk gas air mata.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
"Saya sudah minta untuk dilanjutkan oleh Pak Rudi, yang handle beliau. Kita memang ada departemen-departemen, yang menangani Komisionernya Pak Rudi (Rudiarto) Sumarwono," kata Sri saat dihubungi wartawan, Minggu (23/2).
Surat pengaduan tersebut, Komite Penyelamatan TVRI menilai ada kejanggalan dalam proses seleksi calon pengganti Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Untuk itu, KASN meminta agar Dewan Pengawas melakukan proses seleksi secara terbuka.
Menurut Sri, Dewan Pengawas memang berwenang dalam mengangkat dan memberhentikan Direksi TVRI. Tapi, Dewan Pengawas harus transparan dalam proses penjaringan calon pengganti antar waktu Direktur Utama TVRI ini.
"Kami hanya bisa mengimbau. Okelah (Dewas) diberi kewenangan seperti itu (mengangkat dan memberhentikan direksi), tapi mestinya kewenangan itu harus dilaksanakan secara bijak," ujarnya.
Karena, kata dia, siapa pun yang menduduki jajaran Direksi TVRI itu akan bekerja sama dengan pegawai dalam menjalankan tugasnya nanti. Makanya, Sri mengatakan Dewan Pengawas perlu melibatkan pegawai dalam proses seleksi memilih calon Direktur Utama TVRI.
"Kalau namanya Direktur Utama itu harus kerja sama dengan para pegawai, karena dia tidak bisa bekerja sendiri. Memang kalau mau lebih smooth nanti berjalannya proses selanjutnya untuk TVRI, mestinya pegawai itu diajak komunikasi, diberikan informasi sejelas-jelasnya, semua transparan," ujarnya.
Tujuannya, kata dia, menghindari adanya perasaan atau praduga para pegawai yang tidak dianggap oleh jajaran direksi ke depan. Sebab, KASN memang tidak bisa terlibat melewati kewenangan dalam proses seleksi pengganti antar waktu calon Direktur Utama TVRI ini.
"Jadi (pegawai) tidak ada yang merasa tak dianggap, tak diorangkan. Padahal, nanti direksi toh bekerjanya dengan para pegawai. Kalau bicara kewenangan, ya memang kewenangan Dewas. KASN tidak punya mandat sampai ikut campur kewenangan Dewas. Jadi (KASN) tidak bisa menghentikan proses, hanya sebatas mengimbau," jelas dia.
Alasannya, kata Sri, bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di TVRI itu tidak mengikuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sebab, TVRI bukan 100 persen sebagai instansi publik.
"Kalau TVRI misalnya instansi publik 100 persen, di mana pegawainya semua ASN, JPT itu ASN, ya kami bisa. Ini JPT swasta, nanti pengisian Dirut mengangkat dari swasta. Dia semi publik, semi private. Itu yang kemudian membuat KASN tidak 100 persen punya kewenangan untuk handel," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKenapa tidak memilih tanggal lain? Ini penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca SelengkapnyaSaat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang mempercepat verifikasi terhadap pengisian formasi yang dilakukan K/L dan pemda.
Baca SelengkapnyaTahapan hasil seleksi administrasi akan diikuti dengan adanya masa sanggah, di mana pelamar diberikan kesempatan melakukan sanggah.
Baca SelengkapnyaProklamasi Kemerdekan 17 Agustus 1945 digelar dengan sangat sederhana. Bahkan Sukarno pun tak pernah membayangkan peristiwa besar digelar dengan sederhana.
Baca SelengkapnyaKASN sudah tidak aktif bertugas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN per 24 Agustus 2024 sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS akan dibuka setelah instansi menerima tentang penetapan kebutuhan PNS.
Baca Selengkapnya