KASN Minta Dewas Libatkan Pegawai untuk Seleksi Calon Dirut TVRI
Merdeka.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menindaklanjuti surat pengaduan dari Komite Penyelamatan TVRI, terkait proses seleksi pengganti antar waktu calon Direktur Utama TVRI.
Diharapkan, Dewan Pengawas dalam melakukan proses seleksi harus transparan. Terpenting, Dewan Pengawas harus melibatkan para pegawai TVRI. Sebab, jajaran direksi kerjanya pasti tidak bisa sendirian ke depannya.
Anggota Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan pihaknya telah menerima surat pengaduan dari Komite Penyelamatan TVRI. Kini, surat tersebut masih dipelajari oleh departemen yang membawahi Komunikasi dan Informatika.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Gimana Kemensos menangani aduan masyarakat? 'Ini prestasi luar biasa, bukan WTP yang kami bangga. Tapi respon ibu sangat cepat. Jumat saya WA (Whatsapp) ibu, dan sabtu sudah salur,' katanya.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas verifikasi data KJMU di Jakarta? 'Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,' kata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/3).
-
Bagaimana Komnas HAM menindaklanjuti aduan tentang Vina? Aduan itu pun telah ditindaklanjuti, oleh Komnas HAM yang telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
"Saya sudah minta untuk dilanjutkan oleh Pak Rudi, yang handle beliau. Kita memang ada departemen-departemen, yang menangani Komisionernya Pak Rudi (Rudiarto) Sumarwono," kata Sri saat dihubungi wartawan, Minggu (23/2).
Surat pengaduan tersebut, Komite Penyelamatan TVRI menilai ada kejanggalan dalam proses seleksi calon pengganti Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Untuk itu, KASN meminta agar Dewan Pengawas melakukan proses seleksi secara terbuka.
Menurut Sri, Dewan Pengawas memang berwenang dalam mengangkat dan memberhentikan Direksi TVRI. Tapi, Dewan Pengawas harus transparan dalam proses penjaringan calon pengganti antar waktu Direktur Utama TVRI ini.
"Kami hanya bisa mengimbau. Okelah (Dewas) diberi kewenangan seperti itu (mengangkat dan memberhentikan direksi), tapi mestinya kewenangan itu harus dilaksanakan secara bijak," ujarnya.
Karena, kata dia, siapa pun yang menduduki jajaran Direksi TVRI itu akan bekerja sama dengan pegawai dalam menjalankan tugasnya nanti. Makanya, Sri mengatakan Dewan Pengawas perlu melibatkan pegawai dalam proses seleksi memilih calon Direktur Utama TVRI.
"Kalau namanya Direktur Utama itu harus kerja sama dengan para pegawai, karena dia tidak bisa bekerja sendiri. Memang kalau mau lebih smooth nanti berjalannya proses selanjutnya untuk TVRI, mestinya pegawai itu diajak komunikasi, diberikan informasi sejelas-jelasnya, semua transparan," ujarnya.
Tujuannya, kata dia, menghindari adanya perasaan atau praduga para pegawai yang tidak dianggap oleh jajaran direksi ke depan. Sebab, KASN memang tidak bisa terlibat melewati kewenangan dalam proses seleksi pengganti antar waktu calon Direktur Utama TVRI ini.
"Jadi (pegawai) tidak ada yang merasa tak dianggap, tak diorangkan. Padahal, nanti direksi toh bekerjanya dengan para pegawai. Kalau bicara kewenangan, ya memang kewenangan Dewas. KASN tidak punya mandat sampai ikut campur kewenangan Dewas. Jadi (KASN) tidak bisa menghentikan proses, hanya sebatas mengimbau," jelas dia.
Alasannya, kata Sri, bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di TVRI itu tidak mengikuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sebab, TVRI bukan 100 persen sebagai instansi publik.
"Kalau TVRI misalnya instansi publik 100 persen, di mana pegawainya semua ASN, JPT itu ASN, ya kami bisa. Ini JPT swasta, nanti pengisian Dirut mengangkat dari swasta. Dia semi publik, semi private. Itu yang kemudian membuat KASN tidak 100 persen punya kewenangan untuk handel," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara
Baca SelengkapnyaDengan diberhentikannya Hasyim, secara otomatis akan langsung digantikan posisinya.
Baca SelengkapnyaJokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaDPR RI telah menunjuk Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan selama empat hari tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaBMK 1957 DKI mendorong dua kadernya untuk mengikuti kontastasi ini.
Baca SelengkapnyaKemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaPermintaan pergantian penyidik dalam menangani sebuah kasus harus adanya dasar yang kuat.
Baca SelengkapnyaPansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.
Baca Selengkapnya