Kasus ABG Jadi Korban Salah Tangkap, Keluarga Ogah Berurusan dengan Polisi
Merdeka.com - Keluarga Anak Baru Gede (ABG) berinisial MF (13), warga Kecamatan Bontoala, Makassar didera trauma usai MF ditangkap dan ditahan selama dua hari di Mapolsek Bontoala. Saat dilepas, korban menderita memar di wajah, mata bengkak serta kaki pincang.
MF ditangkap polisi pada Kamis (20/8) malam, saat polisi membubarkan tawuran. MF diduga bagian dari kelompok yang terlibat tawuran yang memang kerap terjadi di kawasan permukiman padat.
Sementara MF yang baru duduk di bangku kelas I SMP membantah disebut pelaku tawuran. Dia hanya duduk-duduk di pinggir lorong, lalu turut berlari saat ada kejar-kejaran karena panik. Saat berlari itu, MF terjatuh dan kakinya dilindas ban motor polisi. Bahkan sempat dipukul kepalanya, wajahnya dua kali kena bogem. Tak pelak, matanya bengkak dan jalannya pincang.
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
-
Apa yang terjadi pada bocah di Tasikmalaya? Ada-ada saja kejadian yang menimpa bocah 3 tahun asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia tak berhenti menangis usai kepalanya tersangkut di kaleng wafer.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kenapa anak itu trauma? Tak hanya luka bakar yang tak kunjung sembuh, kini korban mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya “Aku kan biasanya buka jendela kalau pagi-pagi. Terus dia takut, 'jangan dibuka, aku takut kalau dibakar. Itu ada orangnya.' Jadi dia kayak trauma gitu“
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
"Di hari Sabtu itu tanggal 22 Agustus, saya dan Darmiati adik saya (ibu korban) berada di lantai dua Mapolsek Bontoala. Saat adik saya diminta oleh polisi untuk bertanda tangan di atas kerta isinya pengakuan bersalah dan minta maaf, saya berada di luar ruangan dan melihat ke bawah. Melintas keponakan saya, dia disuruh buang sampah. Saya panggil namanya, saya kaget lihat karena wajahnya bengkak dan dia berjalan pincang," tutur Darma, tante korban yang ditemui wartawan, Kamis (27/8).
Kata Darma, saat itu dia dan Darmiati menolak tanda tangan karena tidak setuju dengan isi surat pernyataan yang ditulis polisi. Bahkan sempat diintimidasi bahwa ke depannya mereka tetap akan ada keperluan dengan polisi.
Namun akhirnya MF dilepaskan juga meski ibu dan tantenya tidak tanda tangan di atas surat pernyataan yang disodorkan kepadanya.
"Tidak mungkin keponakan saya berani menjelaskan apa yang dialaminya, tidak mungkin dia berani menunjuk polisi yang menganiaya dirinya saat dia diperiksa anggota Propam di Mapolsek kalau dia bersalah. Dia tanda tangani surat pernyataan bersalah yang disodorkan karena dipaksa dan diancam tidak akan dilepas kalau tidak mengaku," kata Darma lagi.
Darmiati diketahui sudah lama berpisah dengan suaminya. Dia menyambung hidup dengan berjualan mi siram. Adapun MF, selain sekolah, dia juga membantu cari nafkah menjadi buruh angkat barang di tempat pelelangan ikan Paotere saat subuh hari.
"Anak saya ini juga tulang punggung," ujar Darmiati lirih.
Dia berharap, kasus anaknya tidak lagi diperpanjang karena tidak mau berurusan lagi dengan polisi, meski yakin anaknya yang telah jadi korban itu tidak bersalah.
Di sisi Darma dan Darmiati, ada nenek dari MF. Dengan tersedu-sedu, dia minta kasus cucunya sampai di sini saja. "Kalau panjang ini masalah, nanti ada lagi dipanggil polisi, diperiksa, ditahan," ujarnya dengan logat Makassar yang kental.
Sementara itu, Kapolsek Bontoala, Kompol Andriany Lilikay belum merespons konfirmasi dari wartawan. Demikian juga dengan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Ibrahim Tompo. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka M terhadap MF juga telah dilaporkan di Direskrimum dan Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaKorban MFW awalnya dihubungi oleh rekannya S. Ketika itu, dia diminta untuk menjemput di rumah.
Baca SelengkapnyaSaat penganiayaan terjadi korban FF dipukul beberapa kali di bagian perut dan wajah.
Baca SelengkapnyaBripka M menjalani Patsus sembari menunggu sidang etik yang akan dilakukan Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaMM melakukan pemukulan terhadap anak AKBP S. Akibat pemukulan tersebut, MM harus mendekam di tahanan Polsek Maritengngae.
Baca SelengkapnyaPolda Maluku berjanji memproses baik hukum maupun etik pada Briptu FH.
Baca SelengkapnyaKorban diketahui inisial M, siswa kelas V di salah satu SD di Palembang. Sementara pelaku adalah siswa kelas VI di sekolah yang sama.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dilakukan sejumlah warga kepada korban. Bahkan, ketua RT diduga ikut menganiaya.
Baca SelengkapnyaSeorang anak berusia 14 tahun menikam anggota keluarganya di Cilandak, Jakarta Selatan kemarin.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaSaat ini korban FF yang dipukul dan ditendang korban sedang menjalani perawatan.
Baca Selengkapnya