Kasus Anak Gugat Orangtua di Bandung, Koswara Pasrah Habiskan Masa Tua di Meja Hijau
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menggelar sidang gugatan anak terhadap orangtuanya, Selasa (19/1). Ketua majelis sidang masih meminta kedua belah pihak untuk mediasi dalam sidang agenda pemeriksaan berkas ini.
Pihak yang menjadi tergugat adalah RE Koswara (85), Imas (anak pertama) dan Hamidah (anak kelima). Sedangkan, yang menggugat adalah Deden (anak kedua) dan istrinya, Nining, Masitoh sebagai kuasa hukum (anak ketiga).
Dalam persidangan diungkapkan bahwa gugatan ini diajukan setelah Deden tidak terima perjanjian sewa lahan untuk warungnya dibatalkan oleh Koswara. Lahan untuk warungnya itu didirikan di sebagian lahan seluas 3.000 meter milik orang tua Koswara di Jalan AH Nasution Bandung.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Siapa yang menggugat Waskita Karya? PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
Koswara membatalkan perjanjian dengan anaknya karena lahan 3.000 meter tersebut hendak dijual untuk dibagikan kepada ahli waris. Ia pun khawatir Deden selalu ribut bersama saudaranya.
"Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya (ahli waris). Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara.
Koswara digugat oleh anaknya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.
Koswara mengaku kecewa dengan kasus hukum yang sedang dihadapinya ini. Padahal, ia ingin menikmati masa tua dengan tenang. "Sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.
Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Kuasa hukum Deden, Komar Sarbini menjelaskan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Sementara kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara secara sukarela. Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya," ucap dia.
Masitoh Meninggal Dunia
Masitoh diketahui meninggal dunia pada Senin (18/1) sore karena pembengkakan jantung. Kabar ini dibenarkan oleh sesama advokat, Musa Darwin Pane. "Sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," kata dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaKejadian ini bermula dari dugaan pemalsuan data ahli waris Warga Dago Elos yang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaPenutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.
Baca SelengkapnyaRumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca SelengkapnyaKliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaOrang tua murid SDN Pocin 1 merasa kecewa dengan putusan PTUN Bandung yang menolak gugatan mereka.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca SelengkapnyaSabda Ahessa sempat mencuri perhatian publik setelah mantan kekasihnya, Wulan Guritno, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaEkspresi sedih dan bingung terlihat jelas di wajah perempuan berjilbab kuning itu.
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca Selengkapnya