Kasus BLBI, Hukuman Eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Diperberat 15 Tahun Bui
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dia juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi daripada Pengadilan Tipikor Jakarta. Di pengadilan tahap pertama, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Pada pokoknya, disebutkan Pengadilan Tinggi DKI tertanggal 2 Januari 2019 telah memutus banding yang diajukan KPK dan terdakwa sebelumnya, di antaranya yaitu, pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 Miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/1).
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada SYL? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 'Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,' sambungnya.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
Febri mengatakan pihaknya menyambut baik putusan PT DKI tersebut. Sebab, vonis banding terhadap Syafruddin itu sudah sesuai dengan tuntutan dari penuntut umum KPK yakni 15 tahun penjara.
"Bagi kami, hal ini menunjukkan bahwa sejak awal dalam kasus BLBI ini, ketika KPK mulai melakukan Penyidikan, Penuntutan hingga proses persidangan, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan," jelasnya.
"Sehingga sejumlah perdebatan tentang apakah ini di ranah pidana atau perdata, mengkriminalisasi kebijakan atau tidak, dan hal lain, sudah terjawab dalam putusan ini. Setidaknya sampai saat ini di tingkat PT demikian," sambung Febri.
KPK, kata dia, juga mempersilakan pihak Syafruddin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) apabila tidak puas dengan putusan itu.
"Namun, jika pihak terdakwa mengajukan Kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Nanti kita lihat apa sikap pihak terdakwa terhadap putusan PT DKI ini," ucapnya.
Febri menuturkan hingga kini, KPK masih terus melakukan penyelidikan kasus ini. Total 37 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini. KPK juga masih berupaya untuk memeriksa Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim yang telah dua kali mangkir saat dipanggil.
"Terhadap Sjamsul Nursalim dan isteri, kami telah membuat dua kali surat permintaan keterangan dan berkoordinasi dengan otoritas di Singapura untuk penyampaian surat tersebut. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi adanya itikad dari pihak Sjamsul dan Isteri untuk hadir dalam permintaan keterangan di KPK," jelas dia.
Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor menganggap Syafruddin bersalah telah memperkaya korporasi ataupun orang lain yakni Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Syafruddin, sebagai Kepala BPPN periode 2002-2004 menerbitkan surat keterangan lunas terhadap BDNI. Padahal, dalam prosesnya, Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham tidak pernah kooperatif mengklarifikasi perihal aset PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (WM).
Dua perusahaan tambak itu dijadikan jaminan oleh Sjamsul sebagai pengurang jumlah kewajiban pemegang saham melunasi utang, namun aset keduanya tidak lancar alias mengalami kredit macet. Dari penerbitan SKL tersebut, jaksa menilai negara telah dirugikan Rp 4,58 triliun.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023
Baca SelengkapnyaHakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca Selengkapnya