Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kerusuhan di Yogyakarta, Korban Pertanyakan Hilangnya Jerat Pasal UU Darurat

Kasus Kerusuhan di Yogyakarta, Korban Pertanyakan Hilangnya Jerat Pasal UU Darurat Kebakaran di Babarsari. ©Twitter/@damkarjogja113

Merdeka.com - Belasan orang korban keributan di Babarsari yang terjadi pada Juli 2022 lalu, menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (31/1). Kedatangan korban beserta kuasa hukumnya ini untuk mempertanyakan hilangnya pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata api dalam dakwaan pelaku berinisial L.

Penasehat hukum korban, Farly mengatakan kedatangan mereka ke Kejati DIY ini untuk mempertanyakan pasal tentang senjata api yang tidak dimasukkan ke dalam dakwaan pelaku berinisial L. Farly menyebut jika sejumlah bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi menyebut adanya penggunaan senjata api saat keributan di Babarsari itu.

"Kedatangan kami untuk melihat sejauh mana perkembangan perkara. Kedua apa saja yang termuat di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami mau flashback kembali bagaimana caranya pasal kepemilikan senjata api tidak dimasukan. Kemudian Polda DIY sudah beri jawaban ke kami pasal senjata api sudah dimasukkan," kata Farly.

"Kami datang ke Kejaksaan tinggal menunggu tahap dua. Tahap dua itu kan berarti berkas sudah lengkap, ternyata kelengkapan yang dikroscek enggak ada pasal senjata api yang dimasukkan," sambung Farly.

Farly membeberkan saat tahap berkas pertama masuk, ada pasal senjata api di dalam BAP. Hanya saja, kata Farly, barang bukti (BB) senjata api yang dimaksud tidak dapat dihadirkan sehingga tuduhan kepemilikan senjata api dinyatakan gugur.

"Kami tahu hari ini pasalnya enggak ada. Kemarin di Babarsasi jelas ada senjata api tapi tidak ada dukungan akhirnya gugur. Nah, itu kan yang perkara pertama. Mereka (Polda DIY) mengatakan pada perkara dua, pasal senjata api dan barang bukti akan dihadirkan. Tetapi mengapa ini masih belum dihadirkan," ucap Farly.

Kuasa hukum lainnya, Ade menilai hilangnya pasal senjata api ini disebutnya sesuatu yang aneh. Ade menjabarkan pasal menyangkut kepemilikan senjata api oleh tersangka L tidak dimasukan dalam berkas perkara di Kejaksaan, dikarenakan penyidik sulit mendapatkan barang bukti berupa senjata api sebagaimana diungkapkan saksi-saksi dan bukti petunjuk.

"Pertanyaan kami simpel. Jangankan perkara ini, perkara narkoba misalnya, penyidik mampu menghadirkan barang bukti atau perkara terorisme, polisi bisa dengan mudah mendapatkan barang bukti. Sementara di kasus ini, kenapa kok tidak bisa? Padahal saksi ada, rekaman CCTV juga ada lalu apa susahnya," ucap Ade.

Ade meminta kepada kepolisian untuk profesional dalam menjalankan tugasnya di kasus keributan Babarsari ini. Ade menyebut jangan sampai ada dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut sehingga mempengaruhi profesionalitas polisi.

"Bisa jadi seperti itu (menghilangkan barang bukti) atau bisa juga polisi tidak profesional dalam menangani perkara ini. Perkara yang begitu rumit saja mereka bisa temukan barang bukti. Mengapa hari ini tidak ada," tanya Ade.

Sedangkan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIY Agus Setiadi, mengatakan pihaknya sudah mengembalikan berkas perkara yang semula dinyatakan P21 itu ke penyidik Polda DIY. Agus mengungkapkan berkas kasus itu dinilai ada yang belum lengkap baik secara formil maupun materil.

"Kekurangan banyak di situ barangkali masih belum lengkap. Salah satunya tentang penerapan Pasal UU Darurat di situ juga, barang yang katanya berupa pistol sampai sekarang enggak ada barangnya. Kalau dari penyidik ke kami enggak bisa menghadirkan. Makanya kami kembalikan berkasnya agar penyidik bisa menghadirkan barang bukti pistol itu," tutur Agus.

"Kami beri batas waktu 14 hari. Sebelum 14 hari itu berkas perkara harus sudah dikirim lagi ke kami," imbuh Agus.

Sementara Kasi P2 Kejati DIY Danan Jaya merinci dari kronologi di dalam BAP kasus tersebut memang peristiwa penembakan itu disebutkan. Danan mengatakan diperkara pertama terkait kepemilikan senjata api itu dianggap gugur. Pihak Kejati, lanjut Danan memberi petunjuk kepada penyidik agar barang bukti pistol dimasukan dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).

"Terdakwa L ini ada dua perkara. Perkara pertama sudah diputus kemarin. Kami tuntut 7 tahun 6 bulan dan diputus 5 tahun. Ini masuk lagi perkara dua, yaitu awal mula kejadian di tempat karaoke. Ini petunjuknya disitu karena perkara awal," terang Danan.

"Itu harus terungkap, karena UU Darurat harus mutlak barang bukti harus ada. Apabila penyidik menemukan itu bisa dinaikan ke perkara kedua terutama yang menyangkut tersangka," tutup Danan.

Kronologi Kasus

kerusuhan terjadi di kawasan Babarsari, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Senin (4/7). Kericuhan ini menyebabkan sejumlah ruko rusak dan beberapa sepeda motor hangus dibakar.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat itu mengatakan, kericuhan di Babarsari ini merupakan rentetan peristiwa. Yuliyanto menerangkan berawal dari keributan di sebuah tempat karaoke di kawasan Babarsari pada Sabtu (2/7) dini hari.

Yuliyanto menerangkan keributan bermula saat seorang berinisial L dan rombongannya ditanya oleh kasir apakah sudah membayar atau belum. Kemudian terjadilah keributan. Pihak kasir kemudian menghubungi keamanan di tempat itu yaitu pria berinisial K.

"Kejadian bermula di hari Sabtu dini hari. TKP-nya di salah satu tempat hiburan di Babarsari. Kemudian di situ terjadi keributan dan ada perusakan di tempat hiburan tersebut. Monitor komputer pecah dan ada juga kaca (depan tempat hiburan) pecah," kata Yulianto, Senin (4/7).

Yuliyanto mengungkapkan saat keributan di tempat hiburan itu ada tiga orang dari kelompok L yang mengalami luka. Ketiga orang ini menjalani perawatan di RS.

Yuliyanto membeberkan saat keributan terjadi, polisi berhasil mengamankan dan mengendalikan situasi. Kemudian keributan pun berakhir.

"Kemudian ternyata sekitar pukul 05.00 pagi, kelompok L melakukan penyerangan ke TKP Jambusari (tempat kelompok K). Saat penyerangan ini ada tiga orang dari kelompok K yang terluka," ungkap Yuliyanto.

Korban-korban yang mengalami luka ini diketahui penyebabnya karena sabetan benda tajam. Ternyata dari salah seorang korban di kelompok K ini berasal dari kelompok lain juga.

Yuliyanto menceritakan pada Senin (4/6), teman-teman korban di TKP Jambusari mendatangi Mapolda DIY untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Teman-teman korban, kata Yuliyanto ditemui langsung oleh Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY.

"Pagi tadi sudah diterima Pak Dirkrimum Polda DIY. Sudah dijelaskan mengenai perkembangan penanganan kasus. Tetapi sepertinya mereka belum puas dengan jawaban Pak Dirkrimum," urai Yuliyanto.

Yuliyanto menyebut rombongan ini selepas dari Polda DIY mendatangi daerah Babarsari. Kemudian menuju ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal L dan kelompoknya.

"Mereka kemudian mendatangi daerah Babarsari kemudian melakukan perusakan. Tadi siang yang rusak itu mebeler atau teras salah satu ruko, di situ ada tujuh sepeda motor yang terbakar," tutur Yuliyanto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seorang Brigadir di Bandung Dikeroyok Lima Anggota Ormas , Begini Kronologinya
Seorang Brigadir di Bandung Dikeroyok Lima Anggota Ormas , Begini Kronologinya

Korban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku

Baca Selengkapnya
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa

DPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.

Baca Selengkapnya
Setahun Pasca Tragedi Kanjuruhan, Tangis Keluarga Korban Pecah Tuntut Para Pelaku Dihukum Berat
Setahun Pasca Tragedi Kanjuruhan, Tangis Keluarga Korban Pecah Tuntut Para Pelaku Dihukum Berat

Setahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Temukan Pelanggaran pada Pengamanan Demo Tolak RUU Pilkada di DPR
Ombudsman Temukan Pelanggaran pada Pengamanan Demo Tolak RUU Pilkada di DPR

Ombudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian

Baca Selengkapnya
Tragedi Talangsari Pecah 7 Februari 1989
Tragedi Talangsari Pecah 7 Februari 1989

Awal mula peristiwa Talangsari dipicu oleh semakin kuatnya doktrin pemerintahan Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mengenang Peristiwa Kelam 1 Tahun Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, 135 Suporter Tewas Sia-Sia
FOTO: Mengenang Peristiwa Kelam 1 Tahun Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, 135 Suporter Tewas Sia-Sia

Sabtu 1 Oktober 2022 lalu menjadi hari paling kelam dalam sejarah dunia sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya
Sempat Terbaring di Rumah Sakit, Begini Nasib Petugas Satpol PP Surabaya Korban Penganiayaan Demo Buruh
Sempat Terbaring di Rumah Sakit, Begini Nasib Petugas Satpol PP Surabaya Korban Penganiayaan Demo Buruh

Dua petugas Satpol PP Surabaya yang berniat membantu warga, justru babak belur diamuk oknum buruh

Baca Selengkapnya