Kasus Kerusuhan di Yogyakarta, Korban Pertanyakan Hilangnya Jerat Pasal UU Darurat
Merdeka.com - Belasan orang korban keributan di Babarsari yang terjadi pada Juli 2022 lalu, menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (31/1). Kedatangan korban beserta kuasa hukumnya ini untuk mempertanyakan hilangnya pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata api dalam dakwaan pelaku berinisial L.
Penasehat hukum korban, Farly mengatakan kedatangan mereka ke Kejati DIY ini untuk mempertanyakan pasal tentang senjata api yang tidak dimasukkan ke dalam dakwaan pelaku berinisial L. Farly menyebut jika sejumlah bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi menyebut adanya penggunaan senjata api saat keributan di Babarsari itu.
"Kedatangan kami untuk melihat sejauh mana perkembangan perkara. Kedua apa saja yang termuat di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami mau flashback kembali bagaimana caranya pasal kepemilikan senjata api tidak dimasukan. Kemudian Polda DIY sudah beri jawaban ke kami pasal senjata api sudah dimasukkan," kata Farly.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Bagaimana kerusuhan terjadi di Banyumas? Para suporter menyalakan flare dan kemudian merangsek masuk ke dalam stadion.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
"Kami datang ke Kejaksaan tinggal menunggu tahap dua. Tahap dua itu kan berarti berkas sudah lengkap, ternyata kelengkapan yang dikroscek enggak ada pasal senjata api yang dimasukkan," sambung Farly.
Farly membeberkan saat tahap berkas pertama masuk, ada pasal senjata api di dalam BAP. Hanya saja, kata Farly, barang bukti (BB) senjata api yang dimaksud tidak dapat dihadirkan sehingga tuduhan kepemilikan senjata api dinyatakan gugur.
"Kami tahu hari ini pasalnya enggak ada. Kemarin di Babarsasi jelas ada senjata api tapi tidak ada dukungan akhirnya gugur. Nah, itu kan yang perkara pertama. Mereka (Polda DIY) mengatakan pada perkara dua, pasal senjata api dan barang bukti akan dihadirkan. Tetapi mengapa ini masih belum dihadirkan," ucap Farly.
Kuasa hukum lainnya, Ade menilai hilangnya pasal senjata api ini disebutnya sesuatu yang aneh. Ade menjabarkan pasal menyangkut kepemilikan senjata api oleh tersangka L tidak dimasukan dalam berkas perkara di Kejaksaan, dikarenakan penyidik sulit mendapatkan barang bukti berupa senjata api sebagaimana diungkapkan saksi-saksi dan bukti petunjuk.
"Pertanyaan kami simpel. Jangankan perkara ini, perkara narkoba misalnya, penyidik mampu menghadirkan barang bukti atau perkara terorisme, polisi bisa dengan mudah mendapatkan barang bukti. Sementara di kasus ini, kenapa kok tidak bisa? Padahal saksi ada, rekaman CCTV juga ada lalu apa susahnya," ucap Ade.
Ade meminta kepada kepolisian untuk profesional dalam menjalankan tugasnya di kasus keributan Babarsari ini. Ade menyebut jangan sampai ada dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut sehingga mempengaruhi profesionalitas polisi.
"Bisa jadi seperti itu (menghilangkan barang bukti) atau bisa juga polisi tidak profesional dalam menangani perkara ini. Perkara yang begitu rumit saja mereka bisa temukan barang bukti. Mengapa hari ini tidak ada," tanya Ade.
Sedangkan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIY Agus Setiadi, mengatakan pihaknya sudah mengembalikan berkas perkara yang semula dinyatakan P21 itu ke penyidik Polda DIY. Agus mengungkapkan berkas kasus itu dinilai ada yang belum lengkap baik secara formil maupun materil.
"Kekurangan banyak di situ barangkali masih belum lengkap. Salah satunya tentang penerapan Pasal UU Darurat di situ juga, barang yang katanya berupa pistol sampai sekarang enggak ada barangnya. Kalau dari penyidik ke kami enggak bisa menghadirkan. Makanya kami kembalikan berkasnya agar penyidik bisa menghadirkan barang bukti pistol itu," tutur Agus.
"Kami beri batas waktu 14 hari. Sebelum 14 hari itu berkas perkara harus sudah dikirim lagi ke kami," imbuh Agus.
Sementara Kasi P2 Kejati DIY Danan Jaya merinci dari kronologi di dalam BAP kasus tersebut memang peristiwa penembakan itu disebutkan. Danan mengatakan diperkara pertama terkait kepemilikan senjata api itu dianggap gugur. Pihak Kejati, lanjut Danan memberi petunjuk kepada penyidik agar barang bukti pistol dimasukan dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).
"Terdakwa L ini ada dua perkara. Perkara pertama sudah diputus kemarin. Kami tuntut 7 tahun 6 bulan dan diputus 5 tahun. Ini masuk lagi perkara dua, yaitu awal mula kejadian di tempat karaoke. Ini petunjuknya disitu karena perkara awal," terang Danan.
"Itu harus terungkap, karena UU Darurat harus mutlak barang bukti harus ada. Apabila penyidik menemukan itu bisa dinaikan ke perkara kedua terutama yang menyangkut tersangka," tutup Danan.
Kronologi Kasus
kerusuhan terjadi di kawasan Babarsari, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Senin (4/7). Kericuhan ini menyebabkan sejumlah ruko rusak dan beberapa sepeda motor hangus dibakar.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat itu mengatakan, kericuhan di Babarsari ini merupakan rentetan peristiwa. Yuliyanto menerangkan berawal dari keributan di sebuah tempat karaoke di kawasan Babarsari pada Sabtu (2/7) dini hari.
Yuliyanto menerangkan keributan bermula saat seorang berinisial L dan rombongannya ditanya oleh kasir apakah sudah membayar atau belum. Kemudian terjadilah keributan. Pihak kasir kemudian menghubungi keamanan di tempat itu yaitu pria berinisial K.
"Kejadian bermula di hari Sabtu dini hari. TKP-nya di salah satu tempat hiburan di Babarsari. Kemudian di situ terjadi keributan dan ada perusakan di tempat hiburan tersebut. Monitor komputer pecah dan ada juga kaca (depan tempat hiburan) pecah," kata Yulianto, Senin (4/7).
Yuliyanto mengungkapkan saat keributan di tempat hiburan itu ada tiga orang dari kelompok L yang mengalami luka. Ketiga orang ini menjalani perawatan di RS.
Yuliyanto membeberkan saat keributan terjadi, polisi berhasil mengamankan dan mengendalikan situasi. Kemudian keributan pun berakhir.
"Kemudian ternyata sekitar pukul 05.00 pagi, kelompok L melakukan penyerangan ke TKP Jambusari (tempat kelompok K). Saat penyerangan ini ada tiga orang dari kelompok K yang terluka," ungkap Yuliyanto.
Korban-korban yang mengalami luka ini diketahui penyebabnya karena sabetan benda tajam. Ternyata dari salah seorang korban di kelompok K ini berasal dari kelompok lain juga.
Yuliyanto menceritakan pada Senin (4/6), teman-teman korban di TKP Jambusari mendatangi Mapolda DIY untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Teman-teman korban, kata Yuliyanto ditemui langsung oleh Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY.
"Pagi tadi sudah diterima Pak Dirkrimum Polda DIY. Sudah dijelaskan mengenai perkembangan penanganan kasus. Tetapi sepertinya mereka belum puas dengan jawaban Pak Dirkrimum," urai Yuliyanto.
Yuliyanto menyebut rombongan ini selepas dari Polda DIY mendatangi daerah Babarsari. Kemudian menuju ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal L dan kelompoknya.
"Mereka kemudian mendatangi daerah Babarsari kemudian melakukan perusakan. Tadi siang yang rusak itu mebeler atau teras salah satu ruko, di situ ada tujuh sepeda motor yang terbakar," tutur Yuliyanto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaSetahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaAwal mula peristiwa Talangsari dipicu oleh semakin kuatnya doktrin pemerintahan Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.
Baca SelengkapnyaSabtu 1 Oktober 2022 lalu menjadi hari paling kelam dalam sejarah dunia sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan.
Baca SelengkapnyaDua petugas Satpol PP Surabaya yang berniat membantu warga, justru babak belur diamuk oknum buruh
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami sebab awal kericuhan terjadi
Baca Selengkapnya