Kasus OTT Bengkulu, MA nonaktifkan hakim dan panitera pengganti
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan hakim berinisial DSU dan juga panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu, HKU. Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Sunato mengatakan, Surat Keterangan pemberhentian itu telah ditandatangani.
"MA setelah menerima informasi dari KPK soal OTT langsung diberhentikan dan panitera pengganti di PN. Surat keterangan sudah ditanda tangani," kata Sunarto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Selain memberhentikan hakim dan panitera pengganti, MA juga menonaktifkan Ketua dari PN Bengkulu. Hal itu dilakukan sebagai rasa tanggung jawab atasan pada bawahannya.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa yang pamit dari jabatannya? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
"MA juga telah menonaktifkan sementara ketua pengadilan PN Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut dan juga panitera pengganti Kota Bengkulu sebagai atasan panitera tersebut. Jadi atasan langsung harus ikut bertanggung jawab," ungkapnya.
Sunarto mengatakan, MA akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Ketua PN Bengkulu. Jika terbukti lalai, Ketua tersebut akan dinonaktifkan secara permanen.
"Malam ini sampai besok akan memeriksa ketua dan panitera apakah yang sudah melakukan pembinaan dan pengawasan memadai terhadap anak buahnya. kalau tidak terbukti, kita akan rehabilitasi, pulihkan, kembalikan ke posisi awalnya," ucapnya.
"Kalau yang bersangkutan tidak memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anak buahnya, penonaktifkan pejabat sturktural akan diteruskan permanen," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dari kasus suap penanganan perkara korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson. Tiga tersangka itu adalah Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Bengkulu DSU, Panitera Pengganti HKU, dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SI.
"Disimpulkan adanya dugaan terperiksa penerimaan hadiah atau janji oleh hakim tipikor Bengkulu, maka kpk meningkatkan perkara ke penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu penerima DSU yaitu hakim anggota, HKU seorang panitera pengganti, dan pemberi SI PNS yang juga keluarga dari terdakwa Wilson," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Atas perbuatannya DSU dan HKU disangkakan pasal 12 huruf C dan atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi diubah UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan SI disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf A atau B dan atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaArsul Sani melepas berbagai jabatannya sebelum dilantik menjadi Hakim MK.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaSuhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca Selengkapnya