Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus OTT Bengkulu, MA nonaktifkan hakim dan panitera pengganti

Kasus OTT Bengkulu, MA nonaktifkan hakim dan panitera pengganti KPK tetapkan tiga tersangka suap hakim di Bengkulu. ©2017 Merdeka.com/Sania Mashabi

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan hakim berinisial DSU dan juga panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu, HKU. Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Sunato mengatakan, Surat Keterangan pemberhentian itu telah ditandatangani.

"MA setelah menerima informasi dari KPK soal OTT langsung diberhentikan dan panitera pengganti di PN. Surat keterangan sudah ditanda tangani," kata Sunarto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Selain memberhentikan hakim dan panitera pengganti, MA juga menonaktifkan Ketua dari PN Bengkulu. Hal itu dilakukan sebagai rasa tanggung jawab atasan pada bawahannya.

Orang lain juga bertanya?

"MA juga telah menonaktifkan sementara ketua pengadilan PN Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut dan juga panitera pengganti Kota Bengkulu sebagai atasan panitera tersebut. Jadi atasan langsung harus ikut bertanggung jawab," ungkapnya.

Sunarto mengatakan, MA akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Ketua PN Bengkulu. Jika terbukti lalai, Ketua tersebut akan dinonaktifkan secara permanen.

"Malam ini sampai besok akan memeriksa ketua dan panitera apakah yang sudah melakukan pembinaan dan pengawasan memadai terhadap anak buahnya. kalau tidak terbukti, kita akan rehabilitasi, pulihkan, kembalikan ke posisi awalnya," ucapnya.

"Kalau yang bersangkutan tidak memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anak buahnya, penonaktifkan pejabat sturktural akan diteruskan permanen," pungkasnya.

Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dari kasus suap penanganan perkara korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson. Tiga tersangka itu adalah Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Bengkulu DSU, Panitera Pengganti HKU, dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SI.

"Disimpulkan adanya dugaan terperiksa penerimaan hadiah atau janji oleh hakim tipikor Bengkulu, maka kpk meningkatkan perkara ke penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu penerima DSU yaitu hakim anggota, HKU seorang panitera pengganti, dan pemberi SI PNS yang juga keluarga dari terdakwa Wilson," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Atas perbuatannya DSU dan HKU disangkakan pasal 12 huruf C dan atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi diubah UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan SI disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf A atau B dan atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Tiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Ketua KY Singgung Presiden Prabowo Soal 3 Hakim PN Surabaya
VIDEO: Keras! Ketua KY Singgung Presiden Prabowo Soal 3 Hakim PN Surabaya "Karir Mereka Berakhir"

Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.

Baca Selengkapnya
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Berujung Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap Kejagung
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Berujung Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap Kejagung

Komisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.

Baca Selengkapnya
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial

Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Daftar Jabatan Dilepas Arsul Sani Usai Resmi Jadi Hakim MK
VIDEO: Daftar Jabatan Dilepas Arsul Sani Usai Resmi Jadi Hakim MK

Arsul Sani melepas berbagai jabatannya sebelum dilantik menjadi Hakim MK.

Baca Selengkapnya
Usai Bermasalah Dengan Kader PDIP, Ketua KPU Solo Mundur
Usai Bermasalah Dengan Kader PDIP, Ketua KPU Solo Mundur

Pengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan

Penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Menggantikan Anwar Usman
FOTO: Momen Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Menggantikan Anwar Usman

Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar kode etik.

Baca Selengkapnya
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA

Sebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Baca Selengkapnya