Kasus pabrik kembang api, kewenangan pengawasan di Pemprov Banten
Merdeka.com - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang mengaku, kewenangan pemantauan dan pengawasan daerah Industri menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Banten. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan dari Kabupaten ke Provinsi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Jarnaji, mengaku, berdasarkan undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Banten yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pabrik.
"Kewenangan pemantauan dan pengawasan terhitung 1 Januari, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, pelimpahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi," ujar Jarnaji di lokasi pabrik kembang api meledak Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Sabtu (29/10).
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Kenapa Kementan memantau irigasi di Bantul? Seperti yang dilakukan di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta yang terbukti tidak terpengaruh adanya El Nino karena infrastruktur irigasi terjaga.
-
Gimana caranya Kemendag lindungi industri tekstil? Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
Dia menyayangkan musibah besar yang terjadi di pabrik kembang api tersebut. Menurut Jarnaji, seharusnya perusahaan produsen kembang api itu melaporkan semua hal terkait izin produksi usahanya.
"Seharusnya pada saat perusahaan mendapat izin pendirian bangunan dan sebagainya, perusahaan wajib melaporkan kepada provinsi, berapa jumlah tenaga kerja, peralatan, fasilitas, evakuasi, alat pemadam kebakaran, instalasi listrik, instalasi air, dan sebagainya," ucap Jarnaji.
Untuk itu, dia berharap, pihaknya bisa ikut andil dalam pengendalian ketenagakerjaan dan pemantauan anak di bawah umur.
"Sementara ini kita bidang pengawasan diambil provinsi, kita mengajukan perbuatan untuk pengendalian tenaga kerja dan pemantauan, di bawah umur," terangnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) guna mengurangi masalah polusi udara yang menyelimuti Ibu Kota dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaPenyitaan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui kanal Kontak Kami Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaPemkot Tangerang terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kondisi terkini peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAdvokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi agenda prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja
Baca SelengkapnyaIndustri tembakau jadi salah satu upaya penanggulangan kemiskinan di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaAturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Baca Selengkapnya