Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penistaan agama, Sonny ajukan eksepsi didampingi 21 pengacara

Kasus penistaan agama, Sonny ajukan eksepsi didampingi 21 pengacara

Merdeka.com - Sonny Suasono Panggabean (25) menjalani sidang perdana kasus dugaan penghinaan dan penistaan agama Islam melalui media sosial di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (5/6). Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril, Andre dan Zurwandi, dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas dasar Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat berada di kampus UIR, pada Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari rasa sakit hati terdakwa dengan akun instagram Pangeranmuda54 yang menghina agama terdakwa.

Dari screenshoot postingan IG sonnydriveking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau SARA. Dalam postingan, terdakwa menulis kalimat yang mengandung unsur penghinaan cara ibadah umat Islam.

"Indikator dalam postingan terdakwa adalah cabul, saling membunuh, kata auuuuoo akbar, dan menggunakan kata-kata nangging. Kalimat-kalimat itu jelas dan nyata mengandung penistaan dan penghinaan terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad," kata JPU.

Kalimat selanjutnya dikirim terdakwa ke IG pangeranmuda45 dan di instagram terdakwa sendiri. Kalimat itu dibaca oleh banyak orang hingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Tindakan terdakwa itu dilaporkan Fron Pembela Islam (FPI) ke Polda Riau. Terdakwa diamankan polisi pada Rabu 23 Maret 2017.

"Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 45 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata JPU.

Terdakwa melalui tim penasihat hukum yang diketuai AB Purba mengajukan keberatan atas dakwaan terdakwa atau ekspesi. Majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz menunda sidang pada, Senin (12/6/2017) nanti.

Dalam persidangan ini, terdakwa awalnya akan menghadirkan 19 orang pengacara, namun belakangan bertambah. "Jumlahnya jadi 21 orang (pengacara)," kata AB Purba usai persidangan.

Menurut AB Purba, banyaknya pengacara yang mendampingi karena kasus menarik perhatian masyarakat. "Kita akan konsultasi untuk ajukan eksepsi atas dakwaan JPU," jelas AB Purba.

AB Purba berharap sidang berjalan dengan lancar. Pihaknya juga minta agar persidangan berjalan fair dan tanpa tekanan.

Sementara itu, JPU Syafril menyatakan, terdakwa tidak dijerat dengan pasal tentang penistaan agama. Pasalnya, perbuatan terdakwa ditulis di media sosial dan tidak diucapkan secara langsung.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti

Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Barang Bukti Kasus Penodaan Agama ke Kejari Indramayu
Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Barang Bukti Kasus Penodaan Agama ke Kejari Indramayu

Panji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang,  Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor

Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang dan Berkas Perkara Diserahkan ke PN Indramayu, Sidang Kemungkinan di Kota Lain
Panji Gumilang dan Berkas Perkara Diserahkan ke PN Indramayu, Sidang Kemungkinan di Kota Lain

Kasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki tahap II

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penodaan Agama, Satu Per Satu Mantan Simpatisan Panji Gumilang Dipanggil Polisi
Kasus Dugaan Penodaan Agama, Satu Per Satu Mantan Simpatisan Panji Gumilang Dipanggil Polisi

Mantan simpatisan itu diperiksa sebagai saksi sebagai tersangka Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama
Polisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama

Polisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Panji Gumilang Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Penistaan Agama
Ini Alasan Panji Gumilang Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Penistaan Agama

Panji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada hari ini.

Baca Selengkapnya