Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penistaan agama, Sonny ajukan eksepsi didampingi 21 pengacara

Kasus penistaan agama, Sonny ajukan eksepsi didampingi 21 pengacara

Merdeka.com - Sonny Suasono Panggabean (25) menjalani sidang perdana kasus dugaan penghinaan dan penistaan agama Islam melalui media sosial di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (5/6). Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril, Andre dan Zurwandi, dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas dasar Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat berada di kampus UIR, pada Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari rasa sakit hati terdakwa dengan akun instagram Pangeranmuda54 yang menghina agama terdakwa.

Orang lain juga bertanya?

Dari screenshoot postingan IG sonnydriveking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau SARA. Dalam postingan, terdakwa menulis kalimat yang mengandung unsur penghinaan cara ibadah umat Islam.

"Indikator dalam postingan terdakwa adalah cabul, saling membunuh, kata auuuuoo akbar, dan menggunakan kata-kata nangging. Kalimat-kalimat itu jelas dan nyata mengandung penistaan dan penghinaan terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad," kata JPU.

Kalimat selanjutnya dikirim terdakwa ke IG pangeranmuda45 dan di instagram terdakwa sendiri. Kalimat itu dibaca oleh banyak orang hingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Tindakan terdakwa itu dilaporkan Fron Pembela Islam (FPI) ke Polda Riau. Terdakwa diamankan polisi pada Rabu 23 Maret 2017.

"Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 45 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata JPU.

Terdakwa melalui tim penasihat hukum yang diketuai AB Purba mengajukan keberatan atas dakwaan terdakwa atau ekspesi. Majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz menunda sidang pada, Senin (12/6/2017) nanti.

Dalam persidangan ini, terdakwa awalnya akan menghadirkan 19 orang pengacara, namun belakangan bertambah. "Jumlahnya jadi 21 orang (pengacara)," kata AB Purba usai persidangan.

Menurut AB Purba, banyaknya pengacara yang mendampingi karena kasus menarik perhatian masyarakat. "Kita akan konsultasi untuk ajukan eksepsi atas dakwaan JPU," jelas AB Purba.

AB Purba berharap sidang berjalan dengan lancar. Pihaknya juga minta agar persidangan berjalan fair dan tanpa tekanan.

Sementara itu, JPU Syafril menyatakan, terdakwa tidak dijerat dengan pasal tentang penistaan agama. Pasalnya, perbuatan terdakwa ditulis di media sosial dan tidak diucapkan secara langsung.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan Tegas Panglima TNI Yudo ke Anggota Paskibraka 2023, Singgung soal Menjelekkan Orang & UU ITE
Pesan Tegas Panglima TNI Yudo ke Anggota Paskibraka 2023, Singgung soal Menjelekkan Orang & UU ITE

Di dalam pesannya terselip larangan untuk menjelek-jelekkan orang. Bahkan Yudo juga memberikan pemahaman tentang adanya kemajuan teknologi media sosial.

Baca Selengkapnya
Sosok Serda Fajar Persada, Anggota TNI Ganteng & Pintar Mengaji Bikin Hati Bergetar
Sosok Serda Fajar Persada, Anggota TNI Ganteng & Pintar Mengaji Bikin Hati Bergetar

Bukan hanya kegantengannya, tentara satu ini berhasil membius netizen dengan kepiawaiannya dalam mengaji. Suaranya pun mampu buat hati bergetar.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Anies soal Saling Sanggah dengan Prabowo
Respons Santai Anies soal Saling Sanggah dengan Prabowo

Gagasan-gagasan yang diutarakan diharapkan menjadi referensi untuk menetukkan sosok pemimpin.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Polisi Dugaan Ada Sosok Pegi Setiawan Lain Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Respons Polisi Dugaan Ada Sosok Pegi Setiawan Lain Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Penonton Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Sorak Sorai Usai Hakim Sebut Tak Sependapat dengan Dalil Polisi
Penonton Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Sorak Sorai Usai Hakim Sebut Tak Sependapat dengan Dalil Polisi

Momen penonton sidang bersorak itu salah satunya terjadi ketika hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan isi dalil Polda Jawa Barat selaku pihak temohon.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Siswi SMP di Kendari Dianiaya Temannya Hingga Pingsan, Penyebabnya Gara-Gara Hal Sepele Ini
Siswi SMP di Kendari Dianiaya Temannya Hingga Pingsan, Penyebabnya Gara-Gara Hal Sepele Ini

Siswi SMP berinisial A (16) dianiaya temannya hingga pingsan beredar di media sosial (medsos).

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya

Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina

Baca Selengkapnya
Mengenal Pesantren Langitan Tuban, Didirikan Murid Pangeran Diponegoro, Awalnya Tempat Belajar Agama bagi Keluarga dan Tetangga
Mengenal Pesantren Langitan Tuban, Didirikan Murid Pangeran Diponegoro, Awalnya Tempat Belajar Agama bagi Keluarga dan Tetangga

Sang pendiri, Kiai Nur baru mendirikan surau saat puluhan santri datang untuk berguru padanya.

Baca Selengkapnya