Kasus Polisi Tikam Polisi di Riau Memasuki Babak Baru
Merdeka.com - Kasus penikaman yang dilakukan Bripka Wido Fernando kepada rekannya, Aiptu Ruslan memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar, Provinsi Riau, telah melimpahkan berkas perkara Wido Fernando ke pengadilan. Kasusnya akan disidangkan awal bulan mendatang.
"Iya, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rendy Winata Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melalui pernyataannya, Kamis (27/4). Dikutip dari Antara.
Pihak pengadilan diyakininya juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim itu yang kemudian menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Awal bulan Mei ini sidangnya," lanjutnya.
Di lain tempat, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar Hari Naurianto mengatakan ada tujuh orang JPU dalam perkara itu. Para Jaksa itu nantinya bertugas membuktikan dakwaannya di persidangan.
"Penuntut Umum terdiri dari dari tujuh orang Jaksa. Gabungan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Kampar," pungkasnya
Kronologi Kasus
Wido merupakan tersangka penikaman terhadap rekannya sesama polisi, Aiptu Ruslan hingga mengakibatkan meregang nyawa usai sangkur menancap di dadanya di SPN Polda Riau, Selasa (20/12) malam.
Aiptu Ruslan selaku Banit Provos SPN Polda Riau ditikam setelah keduanya sempat cekcok. Pertikaian bermula saat korban menegur pelaku lantaran tidak mengikuti apel pembagian tugas. Saat itu pelaku menolak mengikuti apel dan dengan alasan sedang bertugas.
Mendengar jawaban tersebut, korban kemudian menyuruh pelaku untuk push up, namun ditolak oleh pelaku. Keduanya sempat cekcok dan adu mulut sebelum akhirnya dilerai anggota polisi lain.
Di hari yang sama, Wido kembali bertemu dengan korban dan lagi-lagi terjadi perkelahian. Kali ini tak hanya sekedar cekcok, sebilah sangkur menancap di dada kiri Ruslan yang membuatnya bersimbah darah hingga berujung pada kematian.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia dikawal penyidik menggunakan mobil Toyota hitam.
Baca SelengkapnyaBriptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang diduga membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) disebut mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaUpaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.
Baca SelengkapnyaSelain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKorban saat ini sedang dalam penanganan medis di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaNamun, Ghufron belum bisa merinci siapa saja yang terkena OTT oleh pihaknya tersebut. Pemeriksaan mendalam akan dilakukan lebih dulu.
Baca Selengkapnya