Kasus SPPD fiktif, 3 PNS Bapenda Riau didakwa rugikan negara Rp 1,2 miliar
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Puji Dwi Jona dan Putra Prawira membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Badan Pendapatan (Bapenda) Riau. Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi terdakwa disebut merugikan negara hingga Rp 1,23 miliar.
Ketiga terdakwa semuanya wanita yakni Yanti, Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti. Mereka hanya diam saat jaksa membacakan dakwaan di hadapan hakim majelis yang diketuai Bambang Myanto itu.
"Perbuatan ketiga terdakwa yang turut menerima aliran dana SPPD fiktif Bapenda Riau telah merugikan negara sebesar Rp 1,23 miliar," kata Puji di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/4).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menipu Nur Afnita Yanti? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Jaksa menilai ketiga terdakwa ikut menerima dan menikmati aliran dana perjalanan dinas dari dua atasannya Deliana, Sekretaris Bapenda Riau dan Deyu, Kepala Sub Bagian Pengeluaran Dispenda Riau. Keduanya juga tengah menjalani proses sidang di waktu yang berbeda.
"Ketiga terdakwa dijerat pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Puji.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, hakim mempersilakan ketiga terdakwa untuk mengajukan bantahan. Namun, ketiga terdakwa tidak mengajukannya. Karena itu, hakim melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaan Jaksa pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.
Di antaranya, Decy selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.
Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.
Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, TV kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.
Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp 1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat SPPD tidak sesuai prosedur.
Dakwaan tersebut berkembang dalam fakta persidangan, dari keterangan saksi memberatkan tiga PNS wanita hingga ditetapkan sebagai tersangka baru dan kini menjalani sidang perdana. Mereka yakni Yanti, Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaKabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaCerdiknya Hakim memberikan pertanyaan hingga akhirnya Stafsus SYL terjebak dengan jawabannya
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaHakim ketemu menegur Nayunda agar tidak tertawa dalam persidangan
Baca SelengkapnyaKeterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca Selengkapnya