Kasus Suap, KPK Tuntut Pegawai Pajak Ambon 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut supervisor kantor pelayanan pajak pratama Ambon, Sulimin Ratmin, terdakwa kasus suap pajak selama lima tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati dan Nur Haris Arhadi di Ambon, Selasa (19/3). Dikutip dari Antara.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak dan Rony Felix Wuisan (hakim karier) serta Bernard Panjatian, dan Jefry Yefta Sinaga (hakim adhoc tipikor) selaku hakim anggota.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
JPU KPK juga menuntut terdakwa divonis membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan, dan hukuman tambahan berupa membayar uang tambahan sebesar Rp 60 juta.
"Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan bila tidak mencukupi, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan," kata JPU KPK.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara, serta belum pernah dihukum.
JPU KPK mengatakan, karena unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 12 huruf A UU nomor 31 tahun 1999 sebagai dakwaan primer telah terbukti maka tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidernya.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka suap terkait pengurangan kewajiban pajak pribadi. Selain La Masikamba, KPK juga menjerat supervisor pemeriksa pajak KKP Ambon Sulimin Ratmin dan wajib pajak bernama Anthony Liando.
La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari Anthony untuk mengurangi nominal wajib pajak dirinya tahun 2016. La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai antara Rp 1,7 sampai Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,037 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSelain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya