Kasus TPPO di Lampung, Propam Dalami Keterlibatan Anggota Pamen Polisi
Merdeka.com - Divisi Propam Polri dan Polda Lampung masih mendalami dugaan keterlibatan Perwira Menengah (Pamen) AKBP L di kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Timur Tengah. Hal itu menyusul terkuaknya temuan rumah AKBP L yang dijadikan lokasi penampungan pekerja ilegal.
"Bidang Propam Polda Lampung sedang mendalami dan menelusuri apakah ada keterlibatannya atau tidak," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (13/6).
Penelusuran dilakukan guna memastikan keterkaitan AKBP L atas rumah yang disewakan kepada salah seorang tersangka TPPO untuk menampung 24 korban pekerja ilegal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang ditemukan di TKP yang dapat menghubungkan pelaku dengan tempat atau individu terkait? Dalam studi yang dimuat di jurnal Forensic Science International: Genetics ini, Patterson dan timnya menemukan bahwa sehelai bulu kucing yang ditemukan di lokasi kejadian dapat menghubungkan pelaku kejahatan dengan tempat atau individu terkait.
Lebih lanjut, Ramadhan memastikan apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan antara AKBP L dengan para pelaku TPPO. Sosok perwira menengah itu akan langsung ditindak secara tegas.
"Kita pastikan bahwa komitmen pimpinan Polri, komitmen Kapolri, bila ada keterlibatan pasti akan ditindak tegas," tuturnya.
Sebelumnya, Sebanyak 24 korban TPPO asal NTB sempat ditampung di salah satu rumah milik anggota kepolisian Daerah Lampung. Rumah itu merupakan milik anggota polisi perwira menengah.
"Adanya 24 calon pekerja migran Indonesia asal NTB yang telah diamankan olah jajaran Polda Lampung, ini kaitannya masih dengan Satgas TPPO yang di transitkan atau ditampung di salah satu rumah yang informasinya merupakan rumah salah satu pamen Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (12/6).
Ramadhan menyebut, rumah milik Perwira Menengah Polda Lampung itu sempat disewakan kepada salah satu tersangka TPPO. Dimana 24 korban TPPO yang ditampung niatnya akan di berangkatkan ke negara Timur Tengah.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," ucap dia.
"Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timor Tengah yang ini semuanya perempuan," sambungnya.
Kendati demikian, Ramadhan masih enggan untuk membeberkan identitas dari Pamen polisi Riau itu. Namun ia menegaskan akan menindak bila ada anggota polri yang terlibat dengan kasus perdagangan orang.
Diketahui rumah anggota polisi Lampung yang terlibat dengan TPPO merupakan mantan Kapolres Lampung Utara. Rumah tersebut berlokasi di Perum Polri, Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaPolisi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus jual beli organ ginjal tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca SelengkapnyaMenurut Bustan, pengungkapan kasus ini bukan saja skala regional tetapi nasional yang harus diperangi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaKedelapan warga binaan itu terindikasi membantu pegawai berinisial M.
Baca SelengkapnyaSatgas TPPO Polri Ringkus 714 Tersangka dalam waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaTegasnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit anak buahnya yang terlibat kasus jual beli organ ginjal. Reporter: Bachtiarudin Alam
Baca Selengkapnya