Kasus tulisan Allan Nairn, TNI diminta pakai UU Pers
Merdeka.com - Liputan hasil investigasi seorang jurnalis asing Allan Nairn di laman The Intercept, yang kemudian ditulis ulang oleh Tirto.id berbuntut panjang. Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana akan melakukan gugatan hukum terhadap media tersebut karena dianggap sebagai berita palsu/hoax.
Pimpinan redaksi Tirto.id Sapto Anggoro menyadari pemberitaan tersebut akan menuai reaksi negatif dari TNI, termasuk melalui akun-akun media sosial. Meski demikian, bukan berarti pihaknya tidak berupaya melakukan verifikasi terkait tulisan mengenai upaya makar di mana di dalamnya terdapat nama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Tirto juga telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Wuryanto dan dalam wawancara itu dia menegaskan akan mengambil langkah hukum. Hal itu kembali diucapkannya di mana TNI akan melaporkan Tirto ke Kepolisian RI.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks tentang IKN? Sebuah unggahan di platform X menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) dikhususkan untuk warga China.Postingan tersebut diunggah oleh akun X bernama @dancersejati07 pada Senin (24/6) dan telah diposting ulang hingga 493 kali.
"Sampai saat ini upaya hukum itu belum belum ada resmi kami terima, namun sebagai warga bangsa akan kooperatif," ujar Sapto dalam keterangan resmi yang diterima merdeka.com, Sabtu (22/4).
Hanya saja, dia menyayangkan langkah yang bakal diambil TNI tersebut dengan melaporkan tulisan investigatif ke polisi. Padahal, sesuai undang-undang tentang pers telah memberikan mekanisme bagi setiap orang atau lembaga yang merasa keberatan dengan pemberitaan, apalagi tulisan yang dipublikasikan tersebut merupakan terjemahan dari theintercept.org.
"Meski secara standar sesuai kode etik jurnalistik bila merasa dirugikan pihak TNI bisa melakukan hak jawab sehingga jelas bagian mana yang menjadi keberatan dari laporan terjemahan dari theintercept.org yg ditulis Alan Nairn tersebut. Kecuali itu sebagai media kalaupun upaya itu benar adanya, maka semestinya TNI menghargai UU 40/99 dengan melibatkan Dewan Pers dalam mekanisme penyelesaiannya. Karena sebagai kerjaan media yang bisa menentukan laporan jurnalistik itu hoax atau bukan, mestinya dilakukan oleh Dewan Pers."
Anggota Dewan Pers Nezar Patria menyarankan agar TNI melaporkan Tirto melalui Dewan Pers, sesuai perintah undang-undang. Jika mendapatkan laporan tersebut, lembaga ini akan menyelidiki apakah tulisan Allan Nairn tersebut sudah sesuai kaedah jurnalistik atau tidak.
"TNI bisa mengadukan Tirto.id ke Dewan Pers, kalau ada bagian-bagian yang salah dari tulisan itu. Ada baiknya diperiksa detail secara jurnalistik," kata Nezar.
Sebelumnya, Mabes TNI beraksi dengan terkait pemberitaan mengenai upaya makar yang diunggah Tirto.id dengan menyebut berita tersebut tidak benar atau hoax. Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto menyatakan bahwa, isi berita yang dimuat tirto.id tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurut mantan Kasdam Siliwangi itu, seharusnya pihak tirto tidak menurunkan berita tersebut sebelum ada konfirmasi. Adanya nama Panglima TNI, lanjutnya, tentu merugikan institusi.
"Dari pemberitaan tersebut, Mabes TNI akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada Kepolisian RI agar diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaPenuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaAiman mendapatkan informasi ‘polisi tidak netral’ karena latar belakangnya sebagai jurnalis.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono Selasa (5/12), atas pernyataan bahwa aparat tidak netral.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan bakal membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.
Baca Selengkapnya