Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus video pencemaran terhadap pengembang reklamasi dihentikan

Kasus video pencemaran terhadap pengembang reklamasi dihentikan Peta Reklamasi Jakarta. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menghentikan penyidikan penyebaran video terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PT Kapuk Naga Indah. Sebab tersangka W telah melayangkan permintaan maaf lewat media massa beberapa waktu lalu.

Lenny Marlina, kuasa hukum pengembang yang juga pelapor, telah mencabut laporan. "Sudah dicabut (laporan) kok, SP3. Sejak 3-4 hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1).

Diketahui, W menjadi tersangka lantaran mengunggah video ricuh antara konsumen dengan pengembang di YouTube. Menurut keterangan polisi, W mendapatkan video dari WhatsApp dan dia bukan merupakan konsumen. Polisi telah membebaskan dirinya dari tahanan.

Berkaitan dengan ini, pihak pengembang juga menghentikan laporan terhadap pihak perekam video. Argo menyebut pembuat video juga sebagai terlapor dalam laporan yang sama dengan penyebar.

"Enggak ya, nanti kita lihat penyidik. Kan sudah dicabut," kata dia.

Kendati demikian, penyidikan terhadap pihak konsumen tetap dilanjutkan. Mereka adalah pihak disangkakan telah membuat makian, berujung merugikan pihak pengembang. Argo berdalih pihak pengembang membuat dua laporan yang berbeda. Meski begitu dia enggan menyebutkan siapa saja terlapor dalam laporan kedua.

"Kan dua LP, jangan keliru," ucapnya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Lucia Liemesak. Argo mengaku penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Sementara Fellicita Santoso, salah seorang pembeli yang telah diperiksa, kata Argo, masih berstatus saksi.

"(Alat bukti) Keterangan saksi, ada petunjuk, surat, dan lain lain," tandasnya.

PT Kapuk Naga Indah, lewat kuasa hukumnya Lenny Marlina, melaporkan video yang diduga terdapat pencemaran nama baik dengan laporan LP/6076/XII/2017/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 11 Desember 2017. Kemudian kasus ini naik ke tingkat penyidikan.

Pada tanggal 20 Desember, polisi menahan tersangka berinisial W. Dia berperan sebagai pihak yang menyebarkan video yang dibuat pada 9 Desember lalu.

Video tersebut berisi protes konsumen properti di pulau C dan D yang menagih kejelasan atas hak bangunan tersebut. Hal itu imbas dicabutnya Raperda terkait reklamasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Para konsumen ini meminta kejelasan nasib properti yang telah beli kepada PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu. Kedua belah pihak melakukan pertemuan di PIK 2 pada 9 Desember 2017.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lama Tak Muncul, Syeh Puji Polisikan Host Akun YouTube karena Pencemaran Nama Baik
Lama Tak Muncul, Syeh Puji Polisikan Host Akun YouTube karena Pencemaran Nama Baik

Pihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Polda Sumut, Viral Diduga Polisi Sekap Satu Keluarga hingga Minta Tebusan Rp500 Juta
VIDEO: Respons Polda Sumut, Viral Diduga Polisi Sekap Satu Keluarga hingga Minta Tebusan Rp500 Juta

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tidak ada penyekapan di hotel tersebut.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah di Semarang Dijadikan Konten Horor Hingga Polisi Turun Tangan
Penampakan Rumah Mewah di Semarang Dijadikan Konten Horor Hingga Polisi Turun Tangan

Akibat konten horor yang berlokasi di rumah AH tersebut, properti yang dalam proses untuk dijual tersebut batal dibeli.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bekasi Bentuk Tim Telusuri Penyebab Videotron Anies Dihentikan
Bawaslu Bekasi Bentuk Tim Telusuri Penyebab Videotron Anies Dihentikan

Penelusuran yang dilakukan nantinya juga akan menyasar pihak swasta atau pihak ketiga guna mengetahui duduk persoalannya.

Baca Selengkapnya
Distribusi Tayangan Ilegal yang Ditangani Mapolda Jabar Diselesaikan secara Restorative Justice
Distribusi Tayangan Ilegal yang Ditangani Mapolda Jabar Diselesaikan secara Restorative Justice

Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak menerima laporan dari pihak Nex Parabola pada Oktober tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap! Ternyata Ini Alasan Videotron Anies Baswedan di Bekasi Dihentikan
Akhirnya Terungkap! Ternyata Ini Alasan Videotron Anies Baswedan di Bekasi Dihentikan

Videotron tersebut sempat diputar satu hari, kemudian esoknya , iklan tersebut dihentikan.

Baca Selengkapnya
Viral Video Wanita Diduga Dianiaya Pria Saat Makan di Kaki Lima, Ini Penjelasan Polisi
Viral Video Wanita Diduga Dianiaya Pria Saat Makan di Kaki Lima, Ini Penjelasan Polisi

Atas kejadian dugaan penganiayaan itu korban mengalami sakit di bagian pinggang sebelah kanan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya