Kasus video pencemaran terhadap pengembang reklamasi dihentikan
Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menghentikan penyidikan penyebaran video terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PT Kapuk Naga Indah. Sebab tersangka W telah melayangkan permintaan maaf lewat media massa beberapa waktu lalu.
Lenny Marlina, kuasa hukum pengembang yang juga pelapor, telah mencabut laporan. "Sudah dicabut (laporan) kok, SP3. Sejak 3-4 hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1).
Diketahui, W menjadi tersangka lantaran mengunggah video ricuh antara konsumen dengan pengembang di YouTube. Menurut keterangan polisi, W mendapatkan video dari WhatsApp dan dia bukan merupakan konsumen. Polisi telah membebaskan dirinya dari tahanan.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Kenapa pembeli dikeroyok? 'Kemudian R Acoka justru menarik mobil tersebut dan terjatuh, lalu dia meneriaki Paisal dengan kalimat maling yang membuat warga terprovokasi,' katanya.
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Berkaitan dengan ini, pihak pengembang juga menghentikan laporan terhadap pihak perekam video. Argo menyebut pembuat video juga sebagai terlapor dalam laporan yang sama dengan penyebar.
"Enggak ya, nanti kita lihat penyidik. Kan sudah dicabut," kata dia.
Kendati demikian, penyidikan terhadap pihak konsumen tetap dilanjutkan. Mereka adalah pihak disangkakan telah membuat makian, berujung merugikan pihak pengembang. Argo berdalih pihak pengembang membuat dua laporan yang berbeda. Meski begitu dia enggan menyebutkan siapa saja terlapor dalam laporan kedua.
"Kan dua LP, jangan keliru," ucapnya.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Lucia Liemesak. Argo mengaku penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Sementara Fellicita Santoso, salah seorang pembeli yang telah diperiksa, kata Argo, masih berstatus saksi.
"(Alat bukti) Keterangan saksi, ada petunjuk, surat, dan lain lain," tandasnya.
PT Kapuk Naga Indah, lewat kuasa hukumnya Lenny Marlina, melaporkan video yang diduga terdapat pencemaran nama baik dengan laporan LP/6076/XII/2017/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 11 Desember 2017. Kemudian kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
Pada tanggal 20 Desember, polisi menahan tersangka berinisial W. Dia berperan sebagai pihak yang menyebarkan video yang dibuat pada 9 Desember lalu.
Video tersebut berisi protes konsumen properti di pulau C dan D yang menagih kejelasan atas hak bangunan tersebut. Hal itu imbas dicabutnya Raperda terkait reklamasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Para konsumen ini meminta kejelasan nasib properti yang telah beli kepada PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu. Kedua belah pihak melakukan pertemuan di PIK 2 pada 9 Desember 2017.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tidak ada penyekapan di hotel tersebut.
Baca SelengkapnyaAkibat konten horor yang berlokasi di rumah AH tersebut, properti yang dalam proses untuk dijual tersebut batal dibeli.
Baca SelengkapnyaPenelusuran yang dilakukan nantinya juga akan menyasar pihak swasta atau pihak ketiga guna mengetahui duduk persoalannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak menerima laporan dari pihak Nex Parabola pada Oktober tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaVideotron tersebut sempat diputar satu hari, kemudian esoknya , iklan tersebut dihentikan.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian dugaan penganiayaan itu korban mengalami sakit di bagian pinggang sebelah kanan.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca Selengkapnya