Kecanduan Judi Online, Pria di Kupang Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah
Merdeka.com - Seorang pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), AFF (29) nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga seratusan juta rupiah. Perbuatan itu dilakukan demi memenuhi hasratnya untuk bermain judi online.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy O Noke mengatakan, pelaku diketahui melakukan penggelapan uang perusahaan pada 8 Mei 2023. Saat itu pelaku ditugaskan perusahaan ke Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan penagihan uang milik perusahaan.
Setelah mendapat uang tagihan, pelaku AFF tidak menyetorkannya ke perusahaan. Dia memakai uang itu untuk membayar utang Rp7.000.000 dan bermain judi online.
-
Dimana kasino tempat pria itu bermain? Peristiwa itu terjadi di Marina Bay Sands Casino yang terkenal di Singapura pada 22 Juni.
-
Apa yang membuat seseorang kecanduan judi? Merangsang Sistem Penghargaan di Otak Layaknya narkoba maupun alkohol, judi ternyata diketahui dapat merangsang sistem penghargaan di otak. Inilah yang membuat seseorang akhirnya kecanduan judi.
-
Apa yang dilakukan pria itu? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang kecanduan judi online? Korban dari permainan haram ini sudah mencapai 8,8 juta orang. Kebanyakan dari kaum menengah ke bawah. Yang lebih parah korbannya anak-anak usia di bawah 10 tahun. '80.000 anak-anak yang usianya di bawah 10 tahun sudah main judi online. Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah,' kata Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.
-
Siapa yang terlibat perjudian di Medan? Pria yang saat itu menjabat sebagai Bareskrim, mulai mengusut kasus perjudian di Kota Medan dan mengungkap dalang dibalik praktik perjudian tersebut.Hoegeng pun dalam operasinya berhasil menggerebek beberapa tempat perjudian di Kota Medan.Pada saat itu, ia juga berhasil mengungkap bahwa oknum di balik kasus perjudian tersebut adalah orang-orang yang ada di tubuh TNI.
"Pelaku ini karyawan di perusahaan tersebut, dengan surat tugas pelaku berangkat ke Rote Ndao dan Sabu Raijua untuk menagih uang milik perusahaan. Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, uang tersebut dipakai untuk bermain judi online dan bayar utang," jelas Jemy, Sabtu (27/5).
Akibat perbuatan pelaku AFF, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp135.568.090. Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B / 123/V /2023/Polsek Kelapa Lima tanggal 25 Mei 2023.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan, sesuai Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di dalam Rutan Polsek Kelapa Lima guna proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Jemy.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Baca SelengkapnyaTersangka FA (23) tidak bekerja sendiri dan dibantu seorang yang berprofesi sebagai "programmer website"
Baca SelengkapnyaIa nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja
Baca SelengkapnyaDalam kurun waktu tiga bulan, Tersangka memiliki omzet sebesar 200 - 300 juta per bulan
Baca SelengkapnyaMereka yang melakukan judi online, saat diperiksa deposit banknya hanya Rp100.000 sampai dengan Rp1 juta,
Baca SelengkapnyaAri membelanjakan uang hasil dari tindak pidana judi online menjadi aset. Sehingga tersangka dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaPolisi menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku saat bermain slot.
Baca SelengkapnyaKalah main judi pemuda ini nekat tenggak cairan pembersih lantai. Akhirnya dia keracunan dan lemas.
Baca SelengkapnyaSelebgram ini mengaku dibayar Rp200 ribu per pekan untuk mengendorse situs judi online.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR juga mengingatkan agar PPATK memiliki komitmen yang konkret dalam memberantas kasus judi online.
Baca SelengkapnyaDari penangkapan 24 tersangka, kepolisian menyebut empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyita sejumlah barang bukti senilai Rp166 miliar
Baca SelengkapnyaOrang yang kecanduan judi online adalah orang yang tidak bisa menahan dorongan untuk berjudi. Dampaknya bisa sangat membahayakan.
Baca Selengkapnya