Kecanduan Karaoke, Pedagang Pepaya di Kebumen Nekat Menggelapkan Mobil Rental
Merdeka.com - Kecanduan berkaraoke ditemani wanita pemandu lagu, AG (23) warga Desa Lemburpurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, nekat menggelapkan mobil rental. AG diduga melakukan penipuan kepada KH (23), warga Kecamatan Puring dengan modus menggadaikan mobil rental.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya mengatakan, dari hasil menggadai mobil rental kepada KH tersebut, tersangka memperoleh uang Rp 27,5 Juta.
Awal kejadian, tersangka datang ke rumah korban untuk menggadai mobil. Selang beberapa hari, tersangka datang lagi ke rumah korban meminjam sepeda motor dengan dalih untuk mengambil mobil yang sebelumnya digadai kepadanya.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
"Namun ternyata sepeda motor yang pamitnya dipinjam sebentar, dibawa kabur juga oleh tersangka," kata Rudy, Jumat (28/8).
Uang Rp 27,5 juta yang diterima oleh tersangka dari korban dihabiskan untuk berkaraoke. Menurut pengakuan tersangka, ia mengunjungi sejumlah tempat karaoke di Yogyakarta, Purworejo, Kebumen hingga Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
"Tersangka juga menjadi bos bagi teman-temannya," kata Rudy.
Sekali berkaraoke, tersangka habiskan uang mulai dari Rp 2 juta - Rp 2,5 juta. Tersangka mentraktir teman-temannya. Sekali berkaraoke tersangka didampingi oleh 2 sampai 3 pemandu lagu.
AG sendiri sehari-hari berdagang pepaya. Ia mengaku berpenghasilan Rp 10 juta. Ia melakukan penipuan lantaran kesulitan mengelola keuangan karena hobi berkaraoke.
"Saya sewa Honda Jazz per hari 500 ribu. Saya pinjam selama sebulan. Uang sewa, saya bayar setiap 5 hari sekali. Mobil saya gunakan untuk jalan-jalan sama pacar," kata AG.
Namun kendaraan rental itu lalu digadaikan kepada korban untuk mendapatkan tambahan uang.Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subs 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca SelengkapnyaJK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menyita satu mobil minta korban yang sebelumnya diduga digelapkan hingga terdeteksi di Pati.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.
Baca Selengkapnya