Kecewa Pembunuh Anaknya Dituntut 10 Tahun, Ibu Taruna ATKP Minta Nyawa Dibayar Nyawa
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap Muhammad Rusdi (21), mantan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar. Rusdi adalah terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan juniornya, Aldama Putra Pongkala (19) meninggal dunia pada awal Februari lalu.
Mariyati (47), ibu korban yang hadir bersama suaminya, Pelda Daniel Pongkala dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Makassar, Rabu, (31/7) mengatakan, sangat kecewa dengan tuntutan tersebut.
Menurutnya, tuntutan JPU itu sangat rendah untuk seorang pembunuh. Padahal dia yakin kalau putranya itu dibunuh secara terencana.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dianiaya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? 'Saya mondok di sana selama enam tahun, tiga tahun MTs dan Aliyah. Selama 6 tahun di situ cukup banyak perubahan, baik dari pembangunan dan gurunya,' kata Adi Maulana kepada merdeka.com. Menurut Adi Maulana, Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin merupakan yang terbaik di Provinsi Jambi, apalagi Kabupaten Tebo, baik dari sisi pendidikan, pengembangan multimedia, dan lainnya. 'Kalau untuk segi pembelajaran nilainya plus kemudian santri di pondok Raudhatul Mujawwidin itu paling banyak santri se-Jambi. Pada waktu saya masuk pondok santri hanya 800, sekarang sudah lebih dari dua ribu santri,' ujarnya. Namun, pondok pesantren ini juga ada minusnya. Adi Maulana menceritakan, salah satu kejelekannya adalah selalu menutupi masalah kecil ataupun masalah besar. Sepengetahuan dia, kasus santri meninggal baru pertama kali ini terjadi. Namun tindak kekerasan, seperti bullying sudah lama berlangsung. 'Zaman saya juga sudah ada, tapi tidak sampai meninggal seperti ini,' paparnya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi? Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
"Sebagai orang tua tentunya saya sangat kecewa. Kalau ada hukum nyawa dibayar nyawa itu yang saya tuntut. Itu (Aldama) anak semata wayang saya, anak kebanggaan saya, anak yang saya harap-harapkan," kata Mariyati.
Hal senada juga dikatakan Daniel. Dijelaskan, saat itu dirinya yang mengantar Aldama putranya ke kampus setelah libur akhir pekan. Di antar dengan sepeda motor dan memang tidak gunakan helm.
"Kalau memang maksudnya membina kedisiplinan, saat itu juga sedianya ditegur. Tapi saya lihat, pelaku menunggu di gazebo lalu perintahkan anak saya menghadap. Ada jeda beberapa waktu sebelum dianiaya artinya itu ada unsur perencanaan. Tapi yang diterapkan bukan pasal pembunuhan berencana yang seharusnya membuat tuntutan lebih tinggi," kata Daniel.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku. Diduga, penganiayaan dipicu pelaku merasa tersinggung.
Baca SelengkapnyaKorban digendong beberapa pria berpakaian seragam taruna.
Baca SelengkapnyaPutu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaHasil Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon Keluar, Ini Temuannya
Baca SelengkapnyaPelaku memukul korban sebanyak lima kali di perut, menyebabkan korban jatuh dan pingsan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaNamun kata Gidion, pada saat dilakukan penyelamatan sementara, pelaku tidak melakukannya dengan benar.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnya