Kejagung: 6 napi di Nusakambangan dan Boyolali sudah dieksekusi mati
Merdeka.com - Kejaksaan Agung mengatakan bahwa 6 narapidana di Nusakambangan dan Boyolali sudah dieksekusi mati. Semuanya dilakukan hampir bersamaan.
"Eksekusi sudah dilaksanakan, di Nusakambangan 5 terpidana dieksekusi pukul 00.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pukul 00.40 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, kepada merdeka.com, Minggu (18/1).
Menurut Tony, kelima napi di Nusakambangan dipastikan meninggal sepuluh menit sesudah ditembak. Sedangkan napi di Boyolali dipastikan meninggal sekitar 30 menit setelahnya.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Siapa yang ditemukan meninggal? Saat itu, ditemukan seorang pria atas nama W (55) dalam keadaan tak bernyawa.
-
Kapan pembunuhan terhadap N terjadi? Ia ditangkap saat tengah bekerja di pabrik tahu di Kampung Parit Timur, Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan O merupakan pelaku kejahatan yang terjadi di Kecamatan Cikajang pada Kamis, 9 Mei 2024.
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Kapan pria itu meninggal? Peneliti menduga pria tersebut memiliki tinggi 1,9 meter, meninggal sekitar abad ke-15 atau awal abad ke-16 ketika wilayah tersebut masih menjadi satu dengan Denmark dan Norwegia.
-
Siapa yang meninggal? Ketua Umum PP Perbasi, Danny Kosasih, telah meninggal dunia.
"Yang di Boyolali dieksekusi pukul 00.45, dan dinyatakan meninggal 01.20," ujarnya.
Keenam napi itu adalah:
1. Namaona Dennis (48) WN Malawi. Pekerjaan swasta. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2001, oleh Mahkamah Agung di tahun 2002, mengajukan Peninjauan Kembali di tahun 2009.
2. Marco Arthur Cardoso Muriera (53) WN Brazil. Pekerjaan Pilot. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2004.
3. Daniel Inemo (38) WN Nigeria. Diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di tahun 2004, Kasasi di tahun 2005, dan Peninjauan Kembali di tahun 2009.
4. Ang Kim Sui a.k.a Kim Ho a.k.a Ance Taher (62), kewarganegaraan tidak diketahui. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2003, oleh Pengadilan Tinggi di tahun 2003, Mahkamah Agung di tahun 2003, Peninjauan Kembali di tahun 2006.
5. Rani Andriani a.k.a Melisa Aprilia asal Cianjur. Diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di tahun 2000, Mahkamah Agung di tahun 2001, dan mengajukan Peninjauan Kembali 2002.
Sementara terpidana mati keenam yang dieksekusi terpisah di Boyolali adalah Tran Ti Bic alias Tran Din Huang (37) WN Vietnam, pekerjaan wiraswasta. Diputus oleh pengadilan negeri tahun 2011 dan pengadilan tinggi 2012. Tidak mengajukan kasasi, mengakui kesalahan dan minta ampun.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk biaya pemulangan jenazah ditanggung oleh pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang mengenali atau menjadi pihak keluarga dari kedua KKB tersebut dapat datang ke posko mile 66
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI-Polri melumpuhkan lima anggota KKB di Pegunungan Bintang.
Baca SelengkapnyaSetelah dilaksanakan olah TKP dan pengecekan, ditemukan beberapa luka tusuk pada tubuh korban A.A.KNS dan A.A.SA yang berakibat fatal.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa ibu korban untuk menggali motif pelaku.
Baca Selengkapnya