Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung bakal jemput paksa wakil bupati Cirebon

Kejagung bakal jemput paksa wakil bupati Cirebon Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Cirebon, kembali mangkir dari panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Tasiya Soemadi yang merupakan wakil bupati Cirebon itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari 2015 lalu, namun hingga kini tidak kunjung ditahan.

"Yang bersangkutan kembali tidak hadir. Kemungkinan akan kita jemput paksa. Upaya jemput paksa ada di dalam ketentuan perundang-undangan apabila tersangka tidak kooperatif," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana saat dikonfirmasi, Senin (11/5).

Sesuai dengan Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 23 tahun2014, disebutkan proses penyidikan yang kemudian berlanjut dengan penahanan kepada kepala daerah yang tersangkut kasus pidana harus ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Terkait hal tersebut pun Kejagung telah mengirim surat ke Kemendagri.

Orang lain juga bertanya?

Pada Pasal 90 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 juga disebutkan apabila tidak ada respons dari Kemendagri terhitung 30 hari sejak dikirimkannya surat pemberitahuan tersebut, maka jaksa mempunyai wewenang untuk menahan yang bersangkutan.

Pada penanganan kasus korupsi penggunaan APBN kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bansos tahun 2009-2012, Tasiya telah menjadi tersangka yang tidak kunjung ditahan. Padahal, 2 tersangka lainnya telah ditahan pada Senin (16/2) lalu, namun dia masih melenggang bebas hingga kini. Jaksa mengaku telah mengirim surat untuk meminta persetujuan menteri.

Untuk kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, antara lain Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, serta 2 nama selaku DPC Koordinator Penyerahan Bansos, Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Modus yang digunakan yakni adalah dengan penyunatan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerimaan dana fiktif. Sementara, atas kasus ini negara telah dirugikan sekita Rp 1,8 miliar.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan

Proses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Tegas! Kapolda Metro Irjen Karyoto Beri Sinyal Jemput Paksa Firli Bahuri
Tegas! Kapolda Metro Irjen Karyoto Beri Sinyal Jemput Paksa Firli Bahuri

Firli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Polda Metro, Malah Muncul di Konpers KPK
Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Polda Metro, Malah Muncul di Konpers KPK

Kasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Gus Muhdlor Ditahan 20 Hari ke Depan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Gus Muhdlor Ditahan 20 Hari ke Depan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua Wadah KPK Sebut Firli Bahuri Bikin Malu Mangkir Pemeriksaan Polisi
Mantan Ketua Wadah KPK Sebut Firli Bahuri Bikin Malu Mangkir Pemeriksaan Polisi

Yudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.

Baca Selengkapnya
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri

Rincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!

Pius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri

Namun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.

Baca Selengkapnya