Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Tom Lembong Segera Tuntas
Sejauh ini, penyidik Jampidsus Kejagung masih fokus melengkapi berkas perkara tersangka Tom Lembong dan tersangka Charles Sitorus.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) dalam kasus importasi gula akan segera tuntas.
Terlebih, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi untuk tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), begitu juga sebaliknya.
“Untuk pemeriksaan TTL, itu benar. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Nah, tersangka yang itu juga diperiksa untuk yang bersangkutan (Tom Lembong), jadi namanya saksi mahkota,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (14/1).
"Tapi yang pasti, biasanya kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak. Dalam konteks penyelesaiannya," sambungnya.
Sejauh ini, penyidik Jampidsus Kejagung masih fokus melengkapi berkas perkara tersangka Tom Lembong dan tersangka Charles Sitorus lewat pemeriksaan sejumlah saksi. Setelah rampung, maka selanjutnya adalah pelimpahan ke kejaksaan negeri dan persiapan untuk persidangan.
"Sudah akan limpah ya, kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk Pak TTL," kata Harli.
Kejagung Periksa Lagi Tom Lembong
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015 sampai dengan 2016.
“Rencananya begitu (diperiksa hari ini),” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).
Harli tidak mengulas lebih jauh waktu dimulainya pemeriksaan Tom Lembong. Adapun dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain (Charles Sitorus),” kata dia.
Alasan Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.
Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.
“Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).
Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.
“Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.
“Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.
Kejagung Dalami Aliran Dana
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan aliran dana yang diterima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus korupsi importasi gula.
“Nah terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Dan mengenai aliran dana itu akan didalami juga,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
Sejauh ini, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan delapan perusahaan swasta yang bekerja sama diakomodir tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
“Apakah, karena kalau kita lihatkan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Nah apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami,” kata Harli.