Kejaksaan Agung diminta segera tahan mantan Wakil Bupati Cirebon
Merdeka.com - Aliansi Mahasiswa Cirebon Anti Korupsi melakukan demonstrasi di Kejaksaan Agung. Mereka menyuarakan penahanan mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas alias Gotas, lantaran telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi pada 16 November 2016 lalu.
Gotas dihukum lantaran tersandung dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Cirebon yang merugikan negara. "Kami mempertanyakan integritas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang belum juga menahan Tasiya Soemadi Algotas," kata Ketua Umum Aliansi, Rahman, Jumat (9/12).
Menurut mereka, putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 436 K/KPID.SUS.2016 telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi itu merupakan putusan dari lembaga hukum peradilan tertinggi.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Seharusnya tidak ada lagi halangan bagi Kejati dan Kejagung untuk mengeksekusi terpidana Tasiya Soemadi Algotas alias Gotas," ungkapnya.
"Terpidana Tasiya Soemadi Algotas alias (Gotas) harus ditahan, jika tidak Kejati Jabar dan Kejagung telah melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia" tambahnya.
Gotas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana, Gotas juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam putusan tersebut Hakim Mahkamah Agung RI juga meminta terpidana segera ditahan. Putusan ini tentu menganulir Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 1w7/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015 lalu.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Listyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaSebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca Selengkapnya