Kejari Denpasar geram BNNP musnahkan sendiri barang bukti narkoba
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang kerap melakukan tindakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapannya, mendapat teguran keras dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kegeraman Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri terhadap ulah BNNP Bali disampaikan saat pemusnahan barang bukti pelimpahan hasil kejahatan dari sejumlah terdakwa di halaman kantor Kejari di Jalan Soedirman Denpasar, Bali.
Dia menegaskan hanya pihak Kejaksaan lah yang memiliki kewenangan dalam proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika. Menurutnya hal itu sudah diatur dalam Pasal 91 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia mengatakan prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika tidak diperbolehkan pimpinan atau penyidik dari institusi lain (BNN/Polri) yang bisa melakukan pemusnahan tanpa adanya pengajuan penetapan dari kepala Kejaksaan Negeri setempat.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
"Semua sudah ditetapkan sesuai amanah undang-undang bahwa tanpa adanya penetapan dari kepala Kejari setempat jelas tidak bisa atau dianggap melakukan pelanggaran. Karena bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Semprot Erna, Sabtu (15/7).
Jadi, imbuhnya, khusus perkara narkotika dan prekusor narkotika harus ada permohonan penetapan dari kajari setempat.
Dijelaskan Erna sambil membuka 'kitab' dari undang-undang dan membacakan bahwa dalam Pasal 91 UU Narkotika ayat (2), disebutkan, barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
"Nah, ketentuannya begitu. Ya harus dijalankan. Selama UU belum dihapus berarti masih berlaku," sentilnya.
Karenanya dia mempertanyakan adanya tindakan BNNP Bali melakukan tindakan sendiri dalam pemusnahan BB narkotika. "Apakah sudah sesuai ketentuan, atau melanggar atau tidak, ketentuannya begitu. Sanksinya apa? Nah kami tidak tahu," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Artha yang dikonfirmasi terpisah via telepon, menyatakan jika selama ini pihaknya sudah tidak pernah menyalahi aturan dalam proses pemusnahan BB hasil kejahatan narkotika.
"Ketentuan administrasi sesuai Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 sudah kami penuhi. Kami sudah buatkan berita acara maupun permohonannya," ujarnya.
Lebih lanjut perwira polisi dengan pangkat dua melati di pundak ini menambahkan, selain ke kejaksaan, sebagaimana ketentuan Pasal 91 ayat (1) dan ayat (3) UU Narkotika, pihak penyidik BNN juga telah menembuskan berita acara ke ketua pengadilan negeri setempat, menteri, dan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Diakuinya selama berdiri BNNP Bali, telah melakukan pemusnahan sendiri sebanyak dua kali. "Selama ini dua kali pemusnahan BB, baik narkotika 20 kilogram ganja dan 5 kilogram ganja," akunya.
Untuk diketahui pada kegiatan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap seperti narkotika, minuman keras, VCD porno, kosmetik, obat dan jamu senilai total Rp 7,9 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 462 perkara yang sudah diputuskan dari bulan Desember 2015 sampai Juni 2017.
Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 425 bukti tindak pidana narkotika dengan rincian ganja seberat 5.666,81 gram, heroin 38,12 gram, hasish 2,2 gram, ekstasi 589,04 gram, sabu-sabu 4.090,468 gram, dan tablet lain 7,8 gram.
Sedangkan untuk nilai ekonomis yakni sabu-sabu Rp 7,4 miliar, ekstasi Rp 442 juta, ganja Rp 45,3 juta, heroin Rp 38 juta, hasis Rp 3,3 juta, arak Rp 7,5 juta sehingga total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 7,9 miliar. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal TNI musnahkan miras hingga senpi dengan kacamata hitamnya.
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaPola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Baca Selengkapnya