Kejari Jember Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pasar Manggisan
Merdeka.com - Dua tersangka baru ditetapkan oleh Kejari Jember dalam pengembangan kasus korupsi proyek rehabilitasi Pasar Manggisan. Keduanya yakni Direktur PT Dita Putri Waranawa, Agus Salim dan kuasa direktur. PT Dita Putri Waranawa, Hadi Sakti.
“Mereka berdua sudah kita panggil secara patut sebagai saksi dalam pengembangan kasus ini. Terakhir 6 Januari 2020 kemarin. Tiga kali panggilan, mereka selalu mangkir,” kata Setyo Adhi Wicaksono, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Jember kepada Merdeka.com pada Kamis (7/1).
PT Dita Putri Waranawa merupakan kontraktor yang memenangkan lelang pengerjaan proyek rehab pasar tradisional tersebut dengan nilai Rp 7.839 miliar. Penetapan dua tersangka ini merupakan penyidikan sebelumnya yang menghasilkan empat tersangka dan sudah mendapat vonis di PN Tipikor Surabaya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dalam persidangan di PN Tipikor sepanjang tahun 2020, Agus Salim maupun Hadi Sakti juga sudah dihadirkan sebagai saksi.
“Sebelum sidang, mereka juga sudah pernah kita panggil sebagai saksi di kejaksaan. Selalu hadir. Entah yang ini tidak hadir,” lanjut Setyo.
Penetapan kedua tersangka baru tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain fakta yang terungkap di persidangan. Selanjutnya, Kejari Jember akan memanggil Agus Salim dan Hadi Sakti sebagai tersangka untuk pertama kalinya, pada pekan depan.
Setyo menegaskan, tidak tertutup kemungkinan Korps Adhyaksa akan menempuh upaya paksa. Selain itu, kedua tersangka juga akan didaftarkan ke DPO dan dicegah bepergian ke luar negeri.
“Jika kembali mangkir hingga tiga kali, akan ada upaya hukum lainnya, berkoordinasi dengan instansi lain,” tutur mantan Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan ini.
Kejaksaan mengklaim telah mengantongi identitas keduanya. Tersangka Agus Salim diketahui berdomisili di Klender, Jakarta Timur. Sedangkan Hadi Sakti tinggal di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, pada awal tahun 2020, Kejari Jember telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi rehab Pasar Manggisan. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember, Anas Maruf; kontraktor pelaksana proyek, Edy Shandi Abdur Rahman; perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE), M. Fariz Nurhidayat; serta direktur dan pemilik PT MSE, Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik.
Empat orang terdakwa tersebut mendapatkan nasib yang berbeda dalam sidang vonis yang diketuk pada 15 September 2020. Anas Maruf yang merupakan satu-satunya ASN yang terjerat kasus ini, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim tidak menghukum Anas mengganti kerugian negara karena terbukti tidak menikmati satu rupiah pun aliran dana korupsi.
Sedangkan Edy Shandi Abdur Rahman, dihukum penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar. Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 90.238.257,-.
Namun bos Fariz, yaitu Irawan Sugeng Widodo, justru divonis bebas oleh majelis hakim. Kejari Jember mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas murni tersebut.
Dari salinan putusan untuk terdakwa Irawan Sugeng Widodo yang diperoleh Merdeka.com dari situs MA, tertulis bahwa masih terdapat beberapa orang lain selain terdakwa Fariz dan Edy Shandi yang turut menikmati aliran dana korupsi. Dua diantaranya adalah Agus Salim dan Hadi Sakti.
Kasus korupsi Pasar Manggisan, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan negara hingga Rp1,322 Miliar. Rehabilitasi Pasar Manggisan yang ada di Kecamatan Tanggul ini merupakan bagian dari proyek besar rehab 12 pasar tradisional yang dilakukan pada tahun 2018. Proyek ini menjadi salah satu program andalan bupati Jember, dr Faida dengan alokasi dana sekitar Rp100 miliar melalui APBD tahun 2018.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaStatus BHW naik menjadi tersangka usai menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek LRT Sumsel itu.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca Selengkapnya