Kejari Sragen Klaim Kembalikan Rp247 Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengklaim berhasil mengembalikan uang negara hasil penanganan kasus korupsi sebesar Rp247 juta dalam 6 bulan terakhir. Uang ratusan juta tersebut hasil pengembalian kasus korupsi Desa Doyong, Kecamatan Miri.
Kajari Sragen Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyelamatan uang negara tersebut baru sampai bulan ini. Dia berharap hingga akhir tahun, Kejari bisa menyelamatkan keuangan negara sebesar-besarnya.
"Semoga sampai akhir tahun nanti kita bisa menuntaskan seluruh kasus korupsi yang ada," ujar Kajari, Jumat (19/7).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang menangani kasus Korupsi Kas Daerah (Kasda) Sragen yang merugikan negara mencapai Rp 604,6 juta selain kasus dana desa. Satu kasus korupsi yang sudah mulai disidangkan saat ini melibatkan mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka.
Kejari Sragen juga mengawal proyek negara agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Langkah ini sebagai upaya preventif. Dengan memberi penyuluhan hukum dan pendampingan.
"Dengan pendampingan ini, kami berharap penyerapan anggaran daerah yang dulunya kecil karena takut dalam bertindak menjadi maksimal dan pembangunan berjalan cepat," tukasnya.
Menurut dia, pendampingan penting agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Dia mengaku kondisi di lapangan sangat dinamis. Pendampingan akan terus dilakukan selama diminta oleh Pemkab atau instansi vertikal.
Sementara itu untuk perkara tindak pidana umum (pidum), hingga bulan Juli ini sudah 100 kasus ditangani kejaksaan. Namun yang juga menjadi perhatian adalah kasus penyalahgunaan narkoba yang mencapai 20 perkara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menegaskan, pengembalian uang tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan pada Krido.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaUang Rp27 miliar itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaDengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca Selengkapnya