Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati DKI serahkan soal penundaan sidang Ahok ke majelis hakim

Kejati DKI serahkan soal penundaan sidang Ahok ke majelis hakim sidang ahok ke-15. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan merasa keberatan jika sidang kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda usai pelaksanaan Pilgub Jakarta. Pengajuan penundaan sidang penuntutan Ahok dilakukan kepolisian dengan berdasarkan keamanan.

"Intinya kami tidak keberatan, kalau ada pengajuan penundaan," kata Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (7/4).

Lebih lanjut Waluyo mengatakan, nantinya JPU akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pengajuan surat tersebut. Karena surat itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara.

"Kami serahkan itu kepada majelis hakim. Dan itu pengajuannya kan diserahkan kepada majelis hakim. Ya, jadi kami nanti tinggal mengikutinya saja," katanya.

Dia menyampaikan JPU juga tidak akan menyampaikan permohonan penundaan yang diminta oleh Polda Metro Jaya. Karena pihaknya hanya mendapatkan surat tembusan saja atas pengajuan penudaan sidang Ahok nanti.

"Jaksa tidak ada kewajiban untuk melakukan itu, sebab suratnya tidak ditujukan kepada Jaksa tapi kepada Hakim. Kami hanya tembusan aja, pemberitahuan aja. Dikabulkan atau tidak nanti itu keputusan Hakim," ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika surat permohonan penundaan sidang hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berperkara saja yaitu Jaksa, Penasehat Hukum Terdakwa dan juga Majelis Hakim. Selain itu, tidak bisa untuk meminta penundaan sidang.

"Sebenarnya di dalam hukum acara pidana sesuai KUHAP, pihak-pihak yang dapat mengajukan penundaan itu ya jaksa, penasehat hukum dan hakim. Di luar itu nggak punya hak. Makanya kami serahkan kepada hakim," tutupnya.

Penundaan sidang tersebut karena adanya pengajuan surat yang disampaikan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/4) lalu. Surat penundaan sidang Ahok itu sudah ditandatangi oleh Kepala Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan yang berisi tentang permintaan penundaan sidang dengan alasan untuk menjaga situasi keamanan Jakarta agar tetap kondusif jelang putaran kedua Pilkada nanti.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?

Aiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024

Proses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Ditunda
Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Ditunda

Penundaan ini untuk menjaga kondusifitas para peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang

Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.

Baca Selengkapnya