Kelabui Petugas, AS Masukan Miras Oplosan Dalam Ratusan Botol Air Mineral
Merdeka.com - AS (24) terpaksa diamankan kepolisian resor Ciamis karena kedapatan membawa ratusan botol minuman keras oplosan dalam sebuah mobil truk. Ia sendiri mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan minuman itu dalam botol air mineral kemasan agar bisa diedarkan di Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya.
Kapolres Ciamis, AKBO Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya menggagalkan peredaran miras di salah atau rest area SPBU Nagrak, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis. Miras tersebut disimpan di bagian depan truk oleh AS yang merupakan kernet truk.
"AS ini mengaku aksinya menyimpan miras ini tanpa sepengetahuan sopir. Jadi dia ini menyimpan miras ke dalam dus lalu ditaruh di belakang jok depan," katanya, Selasa (23/7).
-
Siapa yang terlibat dalam penyegelan SPBU? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Mengapa Pertamina Patra Niaga mendukung penindakan SPBU nakal? 'Kerjasama dengan Bareskrim Polri ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan kuantitas dan kualitas produk serta layanan BBM yang digunakan masyarakat sehari-hari, khususnya BBM subsidi. Kepada SPBU yang melakukan kecurangan telah kami beri sanksi tegas agar kejadian ini tidak terulang lagi,' kata Irto.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Siapa yang terlibat dalam penindakan SPBU nakal? Corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan terbongkarnya modus serta penertiban SPBU dan seluruh pihak yang terlibat tidak terlepas dari kerja keras Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
-
Kenapa Pertamina menyegel SPBU nakal? 'Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi,' terang Zulkifli.
AS sendiri, lanjut Bismo, membawa ratusan botol miras tersebut dibawa dari Solo dan hendak diedarkan di Ciamis dan Tasikmalaya. Aksi AS sudah dilakukan selama lima bulan.
"Dari sekali perjalanan keuntungannya mencapai Rp2,5 juta karena miras ini dijual Rp40 ribu untuk kemasan kecil, dan Rp100 ribu untuk yang besarnya," ujarnya.
Selain itu, Bismo mengaku terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap tempat AS mendapatkan miras tersebut. Sementara ini, pihaknya telah menetapkan seorang lelaki berinisial A yang tinggal di Solo, Jawa Tengah sebagai DPO.
"AS kita jerat dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya karena kandungan yang terdapat pada minuman itu tidak jelas dan tak bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaMiras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca Selengkapnya