Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Pastikan Edaran Agar Jemaah Lunasi Biaya Haji Hoaks

Kemenag Pastikan Edaran Agar Jemaah Lunasi Biaya Haji Hoaks Surat Hoaks Lunasi Haji. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Beredar surat berkop Kementerian Agama yang berisi permintaan agar jemaah haji khusus segera melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahun 1440 Hijriah atau 2019 Masehi.

Dalam surat bertanggal 27 November 2018 tersebut juga tertulis arahan agar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) segera menyelesaikan administrasi calon jemaah haji khusus yang akan berangkat dan masuk cadangan. Caranya, dengan menghubungi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Nomor 08126849971.

Arfi Hatim selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus memastikan kalau surat itu palsu alias hoaks. Dari sisi struktur dan tata naskah, surat imbauan tersebut salah dan tidak benar. Hal itu sudah menjadi salah satu bukti bahwa surat edaran tersebut hoaks.

Orang lain juga bertanya?

"Abaikan saja. Itu jelas hoaks," kata Arfi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/11).

Kemenag mengimbau masyarakat ataupun PIHK tidak tertipu dengan hal-hal seperti itu. Menurut Arfi, persiapan penyelenggaraan haji masih di tahap awal.

Kemenag bahkan belum menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota, baik reguler maupun khusus. Setelah itu, baru akan diterbitkan KMA tentang BPIH Khusus, lalu dikeluarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tentang Pelunasan BPIH Khusus.

"Jadi KMA BPIH khusus 2019, belum diterbitkan, bagaimana akan melakukan pelunasan," tukas Arfi.

Sambil menunggu itu, Kementerian Agama saat ini sedang melakukan proses akurasi data pendaftaran haji khusus. Proses ini akan berlangsung dari 16 November-7 Desember 2018. Pengecekan itu dilakukan sampai nomor porsi 3000759964, ditambah untuk kuota cadangan sebesar 20 persen atau sebanyak 3.132 (3000763743).

"Untuk memantau perkembangan persiapan haji 1440H/2018M, jemaah bisa mengakses website Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, www.haji.kemenag.go.id," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral MUI Keluarkan Fatwa Tentang Nasab Habaib, Cek Faktanya
Viral MUI Keluarkan Fatwa Tentang Nasab Habaib, Cek Faktanya

Masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan banyak hoaks yang beredar di media sosial

Baca Selengkapnya
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal

Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.

Baca Selengkapnya
Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji
Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji

Kementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Terkecoh, Ini Cara Mudah membedakan Visa Haji Asli dan Visa Ziarah
Jangan Sampai Terkecoh, Ini Cara Mudah membedakan Visa Haji Asli dan Visa Ziarah

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati jika ada yang menawarkan berangkat haji dengan harga yang cukup mahal dan hanya dibekali visa ziarah.

Baca Selengkapnya
Kemenag Sebut Saudi Kantongi Data WNI Penjual Visa Nonhaji
Kemenag Sebut Saudi Kantongi Data WNI Penjual Visa Nonhaji

Pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda

Banyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.

Baca Selengkapnya
Tarif Transfer Antarbank Naik jadi Rp150.000, BSI Pastikan Itu Hoaks
Tarif Transfer Antarbank Naik jadi Rp150.000, BSI Pastikan Itu Hoaks

Pihak BSI mengimbau kepada nasabah selalu waspada, segala informasi tentang Bank BSI hanya menggunakan saluran resmi terverifikasi

Baca Selengkapnya
Hukum Naik Haji Tanpa Visa Haji Menurut Muhammadiyah
Hukum Naik Haji Tanpa Visa Haji Menurut Muhammadiyah

Muhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.

Baca Selengkapnya
Pansus Haji Temukan Manipulasi Data Siskohat, Berdampak ke Jadwal Keberangkatan Tak Sesuai Ketentuan
Pansus Haji Temukan Manipulasi Data Siskohat, Berdampak ke Jadwal Keberangkatan Tak Sesuai Ketentuan

Siskohat merupakan sistem aplikasi untuk mengelola data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Waspada Promo Ramadan Berhadiah Rumah hingga Alphard Catut Nama BNI, Jangan Sampai Tertipu
Waspada Promo Ramadan Berhadiah Rumah hingga Alphard Catut Nama BNI, Jangan Sampai Tertipu

Beredar klaim BNI menawarkan promo ramadan berhadiah rumah hingga mobil mewah

Baca Selengkapnya
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi

Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.

Baca Selengkapnya