Kemendagri: 220 Daerah hasil pemekaran belum mandiri
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sebanyak 220 daerah otonomi baru hasil pemekaran sejak 1999 hingga 2014 bermasalah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini karena sebagian besar dari daerah tersebut ternyata masih belum dapat mandiri dan mengandalkan pembiayaan dari pusat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri Djohermansyah Djohan memaklumi jika daerah otonomi baru belum mampu mengusahakan keuangannya secara mandiri. Namun demikian, permakluman itu tidak berlaku jika usia daerah otonomi baru tersebut sudah di atas lima tahun.
"Kan sekarang nggak bisa gitu (bergantung pusat). Jangan daerah otonomi baru, daerah lama pun Dana Alokasi Umum (DAU) masih bergantung ke pusat, ngandelin Pendapatan Asli Daerah (PAD) sedikit banget," ujar Djohan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/12).
-
Bagaimana Kemendagri minta daerah kendalikan inflasi? Tomsi menjelaskan, salah satu upaya pengendalian inflasi yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditas untuk memenuhi kebutuhan pasokan. Koordinasi ini merupakan bagian dari agenda perencanaan pemenuhan. Ini berbeda dengan upaya inspeksi mendadak ke pasar yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan memahami permasalahan lokal.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Dimana DKJ akan menjadi pusat ekonomi? RUU DKJ, yang akan menggantikan peraturan lama, memiliki visi untuk menjadikan Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Siapa yang diajak DPR untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
-
Apa tujuan DPR dalam memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Lewat UU ini, pemerintah juga dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, hingga dana operasional pemerintah desa,' urai Puteri.
Djohan mengatakan persoalan ini terjadi lantaran rancangan daerah otonomi baru tidak cukup ketat. Hasilnya, tujuan agar daerah otonomi baru dapat mandiri belum juga tercapai.
"Harusnya daerah otonomi baru itu mandiri, harus otonom. Realitanya kan tidak," ungkap dia.
Djohan mengatakan, hal ini akan menjadi bahan evaluasi Kemendagri. Ke depan, kata dia, harus ada persyaratan sebelum suatu daerah diberi kewenangan menjadi otonom.
Persyaratan tersebut seperti sebelum jadi daerah otonom, daerah yang bersangkutan dijadikan daerah persiapan. Kemudian dilakukan pengecekan terkait PAD, jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan ekonomi serta keuangannya.
"Kalau nggak mampu, bagaimana jadi daerah otonomi baru. Sekarang sudah terlanjur jadi daerah otonomi baru," ungkap dia.
Lebih lanjut, Djohan menerangkan keberadaan daerah otonomi baru sulit untuk direvisi. Ini lantaran pada daerah tersebut sudah terbentuk birokrasi.
"Sudah ada birokrasi. DPRD mau dikemanakan? Bisa memicu konflik sosial, belum lagi rakyatnya," terang Djohan. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaDahnil menyayangkan ada pihak menggunakan jabatan kepala daerah hanya untuk sekadar terlihat 'asal beda'.
Baca SelengkapnyaTito sempat mengatakan bahwa akan mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKadin Indonesia berharap para capres-cawapres bisa menyoroti isu-isu pentung di daerah.
Baca SelengkapnyaTerbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Baca SelengkapnyaNamun ada 12 kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Jakarta.
Baca SelengkapnyaMisbakhun berpendapat soal pentingnya sinergi antara BPK dan DPD demi mengawal desentralisasi fiskal.
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca SelengkapnyaDKJ juga diminta pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca Selengkapnya300 Daerah Otonomi Baru Diusulkan, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran
Baca Selengkapnya