Kemendagri: Hak otonomi Aceh masih dalam pembahasan
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pembahasan mengenai hak otonomi Aceh belum selesai. Hal itu nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
"Perpres Aceh soal tanah, batas laut teritorial dan bagi hasilnya dan soal pengalihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), itu akan dibawa ke rapat minggu depan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan di Jakarta, Jumat (21/11).
Pihaknya akan mengupayakan agar dalam rapat tersebut masing-masing pihak yaitu pemerintah pusat dengan pihak Aceh dapat bertemu. Hal itu untuk mewujudkan pemahaman bersama terkait hak apa saja yang akan didapat Aceh melalui status otonomi.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Bagaimana sistem kerja PNS Aceh selama PON? Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring. Kemudian, pada 7-9 September, maka 100 persen pegawai, siswa bekerja atau belajar dari rumah (WFH) secara daring. Selanjutnya, kata Qahar, untuk 10-14 September, kembali 70 persen daring dan 30 persen tatap muka. Lalu, untuk 17-23 September, hanya 40 persen pegawai dan siswa bekerja serta belajar dari rumah, dan serta 60 persen luring.
-
Apa bentuk pemerintahan Malaysia? Bentuk pemerintahan Malaysia adalah Monarki Parlementer. Di mana parlementer di bawah pemerintahan monarki.
-
Apa yang diterbitkan oleh Kementerian ATR untuk aset masyarakat? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
"Tentunya dengan Pemerintah Aceh, Gubernur, Ketua DPRA, Wali Nanggroe, diarahkan pertemuan itu akan dibicarakan dari hati ke hati," kata dia.
Selanjutnya, Djohan berharap dalam pertemuan tersebut permasalahan pembahasan dua RPP dan satu Perpres yang sempat mengalami kebuntuan dapat kembali dilanjutkan. Menurut dia, hal itu hanya dapat dijalankan jika masing-masing pihak dapat berjiwa besar dalam selama proses pembicaraan.
"Supaya di Aceh itu nanti kalau sudah terbit dua RPP dan satu Perpres ini, artinya Pemerintah Pusat itu selesai dengan kewajibannya membuat peraturan bersama, dan begitu Aceh juga ada kewajiban untuk diselesaikan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Djohan menerangkan Aceh masih memiliki sejumlah tanggungan yang sampai sekarang belum selesai terkait otonomi. Tanggungan itu antara lain seperti penyempurnaan qanun atau peraturan daerah dan lambang berupa bendera.
"Pembahasan sudah lama, sejak zaman Irwandi Yusuf (mantan Gubernur Aceh) tahun 2010," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan Aceh akan mendapat sebagian wewenang pemerintah pusat seperti hak pengelolaan potensi migas sejauh 12 mil. Tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi Aceh, salah satunya dengan mengganti bendera identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pernyataan itu mendapat kecaman dari anggota DPRA Nur Zahri. Menurut dia, pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah pusat belum juga memahami bagaimana rakyat Aceh mau mengorbankan mimpi untuk merdeka.
Secara tegas, dia mengecam peraturan perundangan-undangan tidak boleh mengandung unsur negosiasi. Menurut dia, pemerintah pusat tampak tidak begitu memperhatikan kepentingan rakyat Aceh.
"Dari pernyataan Menko Polhukam di media yang mengatakan bahwa bila ada negosiasi dengan bentuk bendera Aceh, maka pusat akan membolehkan pengelolaan Migas di atas 12 mil bagi Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa bukan peraturan atau hukum yg menjadi acuan pusat, melainkan masalah ikhlas atau tidak ikhlas," terangnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaNamun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaDemokrat saat ini tengan mempelajari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca Selengkapnya