Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri: Hak otonomi Aceh masih dalam pembahasan

Kemendagri: Hak otonomi Aceh masih dalam pembahasan Aceh. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pembahasan mengenai hak otonomi Aceh belum selesai. Hal itu nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

"Perpres Aceh soal tanah, batas laut teritorial dan bagi hasilnya dan soal pengalihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), itu akan dibawa ke rapat minggu depan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan di Jakarta, Jumat (21/11).

Pihaknya akan mengupayakan agar dalam rapat tersebut masing-masing pihak yaitu pemerintah pusat dengan pihak Aceh dapat bertemu. Hal itu untuk mewujudkan pemahaman bersama terkait hak apa saja yang akan didapat Aceh melalui status otonomi.

Orang lain juga bertanya?

"Tentunya dengan Pemerintah Aceh, Gubernur, Ketua DPRA, Wali Nanggroe, diarahkan pertemuan itu akan dibicarakan dari hati ke hati," kata dia.

Selanjutnya, Djohan berharap dalam pertemuan tersebut permasalahan pembahasan dua RPP dan satu Perpres yang sempat mengalami kebuntuan dapat kembali dilanjutkan. Menurut dia, hal itu hanya dapat dijalankan jika masing-masing pihak dapat berjiwa besar dalam selama proses pembicaraan.

"Supaya di Aceh itu nanti kalau sudah terbit dua RPP dan satu Perpres ini, artinya Pemerintah Pusat itu selesai dengan kewajibannya membuat peraturan bersama, dan begitu Aceh juga ada kewajiban untuk diselesaikan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Djohan menerangkan Aceh masih memiliki sejumlah tanggungan yang sampai sekarang belum selesai terkait otonomi. Tanggungan itu antara lain seperti penyempurnaan qanun atau peraturan daerah dan lambang berupa bendera.

"Pembahasan sudah lama, sejak zaman Irwandi Yusuf (mantan Gubernur Aceh) tahun 2010," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan Aceh akan mendapat sebagian wewenang pemerintah pusat seperti hak pengelolaan potensi migas sejauh 12 mil. Tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi Aceh, salah satunya dengan mengganti bendera identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pernyataan itu mendapat kecaman dari anggota DPRA Nur Zahri. Menurut dia, pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah pusat belum juga memahami bagaimana rakyat Aceh mau mengorbankan mimpi untuk merdeka.

Secara tegas, dia mengecam peraturan perundangan-undangan tidak boleh mengandung unsur negosiasi. Menurut dia, pemerintah pusat tampak tidak begitu memperhatikan kepentingan rakyat Aceh.

"Dari pernyataan Menko Polhukam di media yang mengatakan bahwa bila ada negosiasi dengan bentuk bendera Aceh, maka pusat akan membolehkan pengelolaan Migas di atas 12 mil bagi Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa bukan peraturan atau hukum yg menjadi acuan pusat, melainkan masalah ikhlas atau tidak ikhlas," terangnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025
Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025

Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR

Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya
Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Demokrat saat ini tengan mempelajari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jokowi dan Puan Maharani Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Jokowi dan Puan Maharani Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya