Kemendagri Tegaskan Kabar Perpanjangan Izin FPI Ditolak Hoaks!
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, sejauh ini belum memutuskan apapun terkait perpanjangan izin Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Sehingga, jika ada yang menyebutkan lembaganya menolak, hal tersebut dipastikan kabar hoaks.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, yang menyingkapi maraknya info tersebut di media sosial.
"Soal berita yang tengah viral di Instagram, Youtube maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoaks," kata Bahtiar, Rabu (10/7).
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Apa tujuan Kemendagri di FGD? Ditjen Polpum Kemendagri Gelar FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme Handoko berharap, FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Dia menuturkan, sejauh ini pihak Kemendagri terus melakukan evaluasi terhadap perpanjangan FPI. Sehingga, belum diketahui hasilnya.
"Hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi," pungkasnya.
Perlu diketahui, sudah memproses Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang sudah habis.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan, pihaknya akan memproses pengurusan SKT FPI selama 15 hari, dari mulai dimasukan pengajuannya. "Prosesnya 15 hari," ucap Soedarmo.
Saat ditanya kapan waktu pendaftaran dan selesainya proses ini? Soedarmo mengaku lupa. "Nanti saya tanya staf dulu. Pastinya aku lupa," tukas Soedarmo.
Adapun, dia pernah menjelaskan apa saja proses yang dilalui oleh FPI. "Perpanjangan izin mekanismenya sama juga dengan daftar baru, dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan di UU Ormas. Kemudian nanti akan diverifikasi faktual," jelasnya.
Dia menekankan, yang dimaksud diverifikasi faktual, diantaranya dicek segala persyaratannya. Termasuk masukan dari masyarakat. "Maksudnya dicek, termasuk masukan-masukan dari masyarakat yang harus dipertimbangkan," ungkap Soedarmo.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nawawi Pomolango menjawab soal pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang
Baca SelengkapnyaPelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaSetelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.
Baca Selengkapnya