Kemenkes: Demo Dokter-Perawat Tak Ada Hubungannya dengan Kepentingan Publik & Pasien
Merdeka.com - Puluhan ribu dokter, perawat, hingga bidan menggelar aksi depan Gedung DPR RI. Mereka kembali menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law.
Kementerian Kesehatan merespons aksi tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, seharusnya tenaga kesehatan mengutamakan pasien yang berada di puskesmas dan rumah sakit. Bukan malah demo.
“Karena aksi demo OP (organisasi profesi) cenderung tidak ada hubungannya dengan kepentingan publik dan pelayanan yang diberikan terhadap pasien,” kata Nadia kepada merdeka.com, Senin (5/6).
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kesehatan di daerah? Dalam hal ini, pemerintah daerah harus berupaya meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan tenaga kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah no 23 tahun 2014.
-
Siapa Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung? Pucuk Pimpinan Sepak terjang Kasil berhasil membuat dirinya dipercaya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung.
-
Apa yang diungkap oleh Ombudsman RI tentang puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Siapa yang bertanggung jawab menjaga kesehatan? Dalam era modern ini, menjaga kesehatan masyarakat bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga memerlukan kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri.
-
Siapa yang perlu menjaga kesehatan? Penting disadari bahwa seseorang yang menjaga kesehatannya akan tampak cantik dan menarik di mata orang lain.
Nadia membeberkan isi RUU Kesehatan yang diprotes para tenaga kesehatan. Menurutnya, sekitar 85% terkait langsung dengan perbaikan pelayan kesehatan.
“Sedangkan, sisa 15% dijadikan bahan protes dan polemik oleh OP seolah-olah RUU ini isinya hanya tentang wewenang OP dan bukan tentang kepentingan masyarakat luas,” imbuh Nadia.
Dia menjelaskan, sebenarnya 15% isi RUU Kesehatan ini mengatur sumber daya tenaga kesehatan. Di dalamnya ada pengaturan, antara lain tentang wewenang penerbitan izin praktik, pendidikan dokter spesialis, perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan dan juga eksistensi organisasi profesi.
RUU Kesehatan Dianggap Meresahkan
Lima organisasi profesi bersama forum tenaga kesehatan kembali menggelar demo. Kali ini, demo dilakukan di depan Gedung DPR RI mulai pukul 08.30 WIB. Tuntutan yang dibawa para pendemo masih sama, yakni menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Lima organisasi tersebut ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Diperkirakan, 30.000 tenaga medis dan kesehatan memadati depan Gedung DPR.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Adib Khumaidi mengatakan, demo ini tidak hanya digelar depan Gedung DPR tapi serentak di seluruh wilayah Indonesia. Total tenaga medis dan kesehatan yang turun ke jalan hari ini mencapai lebih dari 100.000 orang.
Dia menyebut, berbagai upaya diskusi telah dilakukan oleh para tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi profesi. Namun, pemerintah tetap bersikeras RUU Kesehatan harus disahkan.
"Kami, para tenaga medis dan kesehatan sangat mendukung transformasi kesehatan untuk negeri ini. Namun, dalam transformasi kesehatan seharusnya pemerintah memprioritaskan masalah kesehatan yang masih banyak belum tertangani terutama di wilayah terpencil, bukannya dengan membuat RUU Kesehatan yang tidak ada urgensinya ini,” kata Adib melalui keterangan tertulis, Senin (5/6).
“Banyaknya jumlah regulasi ternyata tak berbanding lurus dengan kemampuan regulasi itu menyelesaikan berbagai persoalan. Jika aturan-aturan hukum yang dikeluarkan tidak sinkron, salah satu akibatnya adalah tidak adanya kepastian hukum bagi rakyat, dalam hal ini tenaga medis dan kesehatan, juga masyarakat,” sambungnya.
Sementara Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan, sejak draf Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) 'bocor' pada 2022 lalu, para tenaga medis dan kesehatan gelisah.
Sebab, selain proses rancangan yang tidak transparan, namun juga isi RUU tersebut tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan untuk bekerja.
"Bahkan selama 3 tahun masa pandemi, para tenaga medis dan kesehatan selalu berada di garis depan dan benteng terakhir untuk melindungi pemerintah dan masyarakat. Tidak sedikit nyawa tenaga medis dan kesehatan yang menjadi korban. Namun usai bekerja keras membantu memulihkan situasi kesehatan di Indonesia, seruan para tenaga medis dan kesehatan akan RUU Kesehatan seperti angin lalu bagi pemerintah, sebagaimana terjadi sebelumnya dalam pembuatan UU Cipta Kerja yang tidak transparan,” kata Harif.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta jajaran anggota kabinet memastikan harga alkes dan obat-obatan.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Unhas menilai visi misi Ganjar-Mahfud soal satu desa satu fasilitas kesehatan sudah ketinggalan zaman
Baca Selengkapnyaian juga menyoroti persoalan pendistribusian tenaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.
Baca Selengkapnya"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami."
Baca SelengkapnyaSebelum dipecat, Dekan FK Unair dipanggil oleh Rektorat untuk mengklarifikasi pernyataan menolak program dokter asing di Indonesia.
Baca Selengkapnya