Kemenkes Minta Pegawai Tak Bahas RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di luar forum resmi. Larangan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: HK 01.01/D/4902/2023.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan adanya surat edaran tersebut.
“Benar,” kata Nadia saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (16/4).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
-
Apa yang direkomendasikan dokter? Beruntungnya, dokter gigi yang berpengalaman sering memberikan rekomendasi berharga tentang produk-produk pasta gigi yang aman dan efektif.
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Apa yang ditemukan Kemenkes tentang perundungan di sekolah kedokteran? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
-
Kenapa bahan-bahan itu dilarang? Mengutip Indy100, Selasa (5/11), badan yang berbasis di Helsinki ini menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dilarang dalam kosmetik karena telah diidentifikasi sebagai polutan organik persisten atau 'sangat persisten, (sangat) bioakumulatif dan beracun (PBT/vPvB)' yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Surat edaran ini diteken 11 April 2023 oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya. Surat ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di Kantor Pusat Ditjen Pelayanan Kesehatan dan para pimpinan Unit Pelaksana Teknis Ditjen Pelayanan Kesehatan. Surat ini ditembuskan ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi.
Isi Surat
Ada lima poin isi surat edaran ini.
1. Bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang menyusun RUU Kesehatan sehingga diharapkan kepada seluruh ASN Kementerian Kesehatan pada kantor pusat dan unit pelaksana teknis serta pegawai BLU pada unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk mendukung dan berpartisipasi dalam proses sosialisasi positif RUU Kesehatan.
2. Seluruh ASN Kementerian Kesehatan tidak diperkenankan membahas RUU di luar forum resmi atau ikut menandatangani/memberi saran melalui institusi/organisasi di luar Kementerian Kesehatan karena rawan disalahgunakan oleh organisasi/institusi lain tersebut sehingga seolah-olah berseberangan sikap dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
3. Pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis serta ASN dan pegawai BLU di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan wajib mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut di atas.
4. Pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis wajib mengawasi seluruh ASN/pegawai BLU di lingkungan kerjanya dan mendukung sikap Kementerian Kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kementerian Kesehatan.
5. Ketidakpatuhan terhadap hal-hal sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan pembinaan secara administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Reaksi IDI
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto mengkritisi surat edaran tersebut. Menurutnya, larangan terhadap ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk membahas RUU Kesehatan di luar forum resmi melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Sebaiknya Kemenkes tidak melanggar ketentuan UUD 1945, yang mengatur kebebasan berpendapat karena ini berpotensi melanggar HAM,” kata Slamet.
Slamet meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menegur Kementerian Kesehatan. (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petisi ini diajukan oleh 150 orang Guru Besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan non kesehatan.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca SelengkapnyaAturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaBuruh merasa selama ini aspirasinya tidak didengar hingga memicu demo ratusan massa di Kemenkes.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaPKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan lapangan, aksi massa tiba di Kantor Kemenkes pukul 11.00 WIB.
Baca Selengkapnya