Kepala BNPT sebut ada 19 Pesantren terindikasi radikal
Merdeka.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Saud Usman Nasution menyebut ada 19 pondok pesantren yang terindikasi menganut paham radikalisme. 10 Pesantren tersebut tersebar di seluruh Indonesia.
"Ini hasil pencarian kita di lapangan ada 19 pesantren yang terindikasi radikalisme. Seperti Solo, Boyolali, Ambon dan Poso," kata Saud usai menjadi pembicara dalam Diskusi Publik PKB dengan Deradikalisasi dalam mengangkat bahaya terorisme, Selasa (2/2).
Rencananya, 19 pesantren tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dibicarakan bersama.
-
Kenapa Gubernur Kalimantan Selatan mengunjungi pesantren? Pada kesempatan tersebut, Sahbirin mengajak ratusan santri untuk meniru akhlak dari Rasulullah SAW.
-
Dimana pertemuan berlangsung? Kunjungan ini diterimanya di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta, Senin (22/4) kemarin.
-
Dimana diskusi Kemensos berlangsung? Komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mewujudkan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas terus ditingkatkan. Salah satunya melalui kerja sama dengan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dalam penyelenggaraan Diskusi Reflektif Penanganan Disabilitas secara Inklusif, Holistik, dan Integratif, di Aula Pusdiklat dan Pengembangan Profesi, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
-
Dimana Gubernur Kalimantan Selatan mengunjungi pesantren? Turdes Sahbirin Noor dilanjutkan mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpres) Darussalam Martapura yang telah banyak melahirkan ahli Al-Qur’an yang hebat dan tersebar di seluruh dunia.
-
Kenapa LAMR Pekanbaru diajak diskusi oleh Kombes Jeki? 'Kami meminta dukungan kepada LAMR Kota Pekanbaru untuk bersinergi menciptakan pemilu yang damai,' kata Kombes Jeki.
-
Dimana pengajian diadakan? Beberapa jamaah pengajian diundang untuk berdoa dalam acara tersebut, yang diselenggarakan di rumah Thariq.
"Ini masih pro-kontra karena masih ada perdebatan pesantren-pesantren yang menganut paham salafi, sunni dan yang lainnya," lanjut Saud.
Katanya, dalam rangka umat menjalankan agama caranya bermacam-macam. Ada yang merasa bukan pembelajaran yang radikal karena sejalan dengan ajaran yang diberikan gurunya.
"Tapi kami telah menemukan, apakah pengajarnya, muridnya yang dalam kelompok radikalisme tersebut," ujar Saud.
Rencananya materi-materi pembelajaran dalam pesantren tersebut akan diteliti oleh Kementerian Agama. Saud mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mencabut izin pesantren yang dimaksud.
Terkait tindakan yang akan dilakukan terhadap pesantren itu masih dalam tahap perencanaan.
"Setelah didalami baru akan ditentukan langkah-langkah selanjutnya," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BNPT meminta gerakan Negara Islam Indonesia (NII) dimasukan ke dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sejarah Al Zaytun memiliki keterkaitan dengan NII.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaAl-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Bagaimana nasib para santri? Lalu kemana para guru akan mengajar?
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPresidium mengapresiasi dukungan pengasuh-pengasuh pondok pesantren di Jateng terhadap Gerakan Penyelamatan Organisasi dan Muktamar Luar Biasa NU.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di dunia pendidikan, khususnya di pesantren, menjadi perhatian Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaHal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.
Baca Selengkapnya