Kerabat pencuri motor yang ngaku disiksa polisi kecewa dengan Propam
Merdeka.com - Tiga orang warga Tangerang, Herianto (21), Bihin (39), Aris (33), tersangka pencurian motor mengaku mendapat penganiayaan dari penyidik kepolisian Polda Metro Jaya. Selain dianiaya, ketiganya juga dipaksa penyidik untuk mengaku mencuri sepeda motor.
Lastri (29) yang merupakan kakak dari Herianto mengaku sudah melaporkan kejadian ini ke pihak Propam. Hanya saja, tidak ada keseriusan pihak Propam untuk mengusut penyiksaan tersebut.
"Lapor sudah tujuh belas April lalu, tetapi baru dipanggil Jumat kemarin," kata Lastri di kantor LBH Jakarta, Minggu (28/5).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa keluarga gadis itu tidak mendukung dia untuk lapor ke polisi? Meskipun ia mengalami pelecehan seksual, disalahkan, distigmatisasi, dan diasingkan oleh keluarganya sendiri, ia menghadapi pertanyaan-pertanyaan di pengadilan dengan penuh keberanian.
-
Kenapa Bhabinkamtibmas merasa anaknya tidak lolos polisi? Dia menduga, ada permainan licik di balik tak diterimanya sang putra menjadi abdi negara. Hal itu diduganya lantaran Polda Bali secara spesifik memberikan kuota khusus kepada para putra-putri yang terpilih.
Sementara itu, pengacara publik dari lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian menyesalkan sikap Propam yang baru merespons kasus ini setelah satu bulan dilaporkan. Dinilai dia, penyiksaan terhadap tiga orang tersebut menunjukkan tidak adanya perubahan sistem yang dipakai kepolisian dalam mencari alat bukti.
"Harus diakui pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah pengaturan yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana penyiksaan," kata Bunga.
Atas perlakuan itu, ketiga orang ini dengan didampingi LBH Jakarta pun akhirnya mengajukan gugatan praperadilan. Sidang perdana gugatan praperadilan itu sendiri bakal digelar Senin (29/5) besok.
"Sidang pertama akan dilaksanakan Senin besok dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan," ucap Bunga.
Bunga mengatakan, polisi telah melakukan upaya paksa yang tidak sah dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. "Jelas melanggar Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 18, dan Pasal 42 KUHAP," tuntas dia.
Sebelumnya, Herianto, Bihin dan Aris mengaku dipaksa mengaku mencuri sepeda motor oleh penyidik Polda Metro Jaya. Selama proses pemeriksaan, ketiganya terus disiksa penyidik agar mengaku telah melakukan pencurian motor.
Bila tidak mengakui, ketiganya akan dipukul, ditendang, diludahi, disetrum di bagian kemaluannya.
"Polisi menetapkan tersangka hanya berdasarkan pengakuan mereka yang itupun dari hasil penyiksaan," kata Bunga di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (28/5). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban pemerkosaan melaporkan polisi diduga meminta dana tersebut ke Propam Polda Jambi.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca SelengkapnyaKeluarga mengaku sudah melaporkan kasus ini ke polisi sejak pertengahan Juni 2024 tapi belum ada perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaPria asal Depok mengajak teman-temannya untuk menculik dan menganiaya pekerja bengkel karena tak terima sepeda motornya di bengkel tak kunjung diperbaiki
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaAnggota Brimob diduga lepas tanggung jawab karena hanya bayar biara pengobatan 2 juta. Sementara luka korban sangat serius.
Baca SelengkapnyaTiga personel Polres Tebo pun dipanggil Bidang Propam Polda Jambi setelah viralnya dugaan permintaan uang kepada orang tua korban perkosaan, LM (37).
Baca SelengkapnyaBrigadir Polisi Dua (Bripda) MAI harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat menganiaya istrinya, DA yang memergokinya berduaan dengan perempuan lain.
Baca Selengkapnya