Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keroyok Polisi yang Bertugas di Pantai Santolo Garut, Tiga Wisatawan Ditangkap

Keroyok Polisi yang Bertugas di Pantai Santolo Garut, Tiga Wisatawan Ditangkap Tiga tersangka di Mapolres Garut. ©2023 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Tiga wisatawan asal Bandung ditangkap tim dari Kepolisian Resor Garut. Mereka diduga mengeroyok anggota polisi yang sedang bertugas di sekitar pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pengeroyokan itu terjadi pada Senin (24/4). "Terduga pelaku berinisial RE, DLS, dan AA. Mereka sudah kami tetapkan tersangka dalam perkara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan anggota Satpolairud Polres Garut," katanya, Rabu (26/4).

Rio menjelaskan bahwa saat itu korban mendapatkan tugas jaga Operasi Ketupat 2023 di objek wisata Pantai Santolo. Sekitar pukul 18.15 WIB, ia menerima laporan dari Ketua RT setempat terkait adanya sekumpulan wisatawan yang sedang mabuk dan mengganggu ketertiban umum di sekitar Pantai Santolo.

"Atas laporan tersebut, korban bersama satu anggota lainnya mendatangi tempat yang dilaporkan untuk memastikan informasi tersebut dan menemukan tiga tersangka bersama rekannya yang berjumlah 10 orang dalam kondisi tidak kondusif bersama warga setempat. Korban pun berinisiatif mengamankan tiga tersangka untuk diamankan ke kantor Satpolairud Polres Garut," jelas Rio.

Ketika korban merangkul tersangka AA untuk dibawa ke kantor polisi, wajahnya dipukul berulang-ulang. Aksi AA itu ternyata memicu tersangka RE dan DLS melakukan aksi yang sama, memukul korban berulang-ulang.

Mendapat aksi penganiayaan itu, korban bersama temannya, dibantu warga langsung menangkap para pelaku dan dibawa ke Polsek Cikelet untuk diproses lebih lanjut. Perkara itu kemudian dilimpahkan ke polres Garut.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Dan para tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 212 KUHP subsider pasal 214 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan
SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan

Saat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.

Baca Selengkapnya
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.

Baca Selengkapnya
3 Penyiram Air Keras ke Polisi di Jakbar Ditangkap, Satu Pelaku Usia ABG
3 Penyiram Air Keras ke Polisi di Jakbar Ditangkap, Satu Pelaku Usia ABG

Saat ini, semua pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Motif belum diketahui.

Baca Selengkapnya
Rampas Tas dan Perhiasan Belasan Turis Asing di Kuta,  Dua Penjambet Ditembak
Rampas Tas dan Perhiasan Belasan Turis Asing di Kuta, Dua Penjambet Ditembak

Polisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas

"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo

Baca Selengkapnya
Ini Tampang dan Peran 4 Tersangka Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Ada yang Bertugas Bebaskan PSK
Ini Tampang dan Peran 4 Tersangka Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Ada yang Bertugas Bebaskan PSK

Polresta Denpasar mengungkap identitas dan peran empat tersangka atas penganiayaan dan penyerangan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar

Baca Selengkapnya
Security Kawasan Pantai Indah Kapuk Tangkap 4 Orang Pelaku Tindak Kriminal
Security Kawasan Pantai Indah Kapuk Tangkap 4 Orang Pelaku Tindak Kriminal

Petugas keamanan yang sedang berpatroli bergegas melakukan pengepungan dan pengadangan terhadap kendaraan para pelaku tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi di Garut Ketahuan Tiduri Istri Orang Berujung Terancam Dipecat
Kronologi Polisi di Garut Ketahuan Tiduri Istri Orang Berujung Terancam Dipecat

Polisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Enam Penyerang Kantor dan Anggota Satpol PP Denpasar Ditangkap, Dua Pelaku Anggota TNI
Enam Penyerang Kantor dan Anggota Satpol PP Denpasar Ditangkap, Dua Pelaku Anggota TNI

Kedua anggota TNI bernama Praka JG dan Pratu VS itu ditangkap pada Senin (27/11) malam oleh tim intel Kodam IX/Udayana

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Apa Motifnya?
Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Apa Motifnya?

Belum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.

Baca Selengkapnya