Ketua DPRD DKI Jakarta bantah jadi perantara uang suap reklamasi
Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Edi Marsudi membantah kabar yang menyebut kalau dirinya sebagai perantara uang dalam kasus suap penyusunan Raperda reklamasi. Hal itu, disampaikan Edi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan asistennya Trinanda Prihantoro.
Dalam rekaman percakapan antara Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri (Pupung) dengan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada 17 Maret 2016 silam. Edi disebut sebagai perantara uang suap untuk anggota DPRD DKI lainnya.
"Seakan-akan saya itu menjadi eksekutor yang membagikan uang berdasarkan isi rekaman. Tanyakan itu kepada Pupung dan Sanusi karena saya tidak tahu," ujar Prasetio di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Prasetio menegaskan, praktik suap melalui perantara semacam itu sudah tidak berlaku lagi sejak dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta. Dia berkilah setiap rapat yang digelar selalu bersifat terbuka dan transparansi.
Ketika ditanyakan kepada Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik, anggota Balegda Mohamad Sangaji, dan Ketua Pansus Zonasi Selamat Nurdin, mereka bertiga pun kompak membantah adanya dugaan bagi-bagi uang terkait pembahasan raperda reklamasi tersebut.
"Mungkin dulu anggota Dewan seperti itu. Tapi sekarang sudah era saya. DPRD selalu terbuka di era saya, tidak ada rapat banggar atau baleg yang tertutup, semua terbuka. Jadi, enggak ada soal itu," ujar Prasetio. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.
Baca Selengkapnyamenetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Baca Selengkapnya